HeadlineLensa Terkini

Sidang Tragedi Kanjuruhan Bakal Hadirkan 140 Saksi

Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan bahwa sidang Tragedi Kanjuruhan terhadap lima terdakwa bakal menghadirkan 140 saksi untuk dimintai keterangannya.

“Seratus empat puluh (saksi), ya itu nanti tergantung pihak JPU yang membuktikan,” ujar Humas PN Surabaya Suparno, dikutip Sabtu (14/1).

Diketahui, sidang ini akan dipimpin oleh tiga Majelis Hakim, yakni Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul dan I Ketut Kimiarsa, serta digelar secara maraton, tiga kali dalam sepekan.

“Ini saya kemarin bicara sama majelis itu, rencananya itu tiga kali dalam satu minggu,” kata Suparno.

Suparno berharap, persidangan bisa berjalan aman dan tertib tanpa ada gangguan apapun.

Selain itu, instansi penegak hukum itu pun telah menyepakati sidang perdana Tragedi Kanjuruhan ini akan digelar secara daring. Pertimbangannya karena salah satunya terkait faktor keamanan.

Adapun lima tersangka Tragedi Kanjuruhan itu akan segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/1) mendatang.

Lima tersangka itu yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, petugas keamanan Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Mereka disangkakan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. (SC/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *