Lensa Terkini

Sepekan Pasca Pelonggaran Aturan, KAI Telah Tolak 482 Pelaku Perjalanan

Pasca diterbitkannya pelonggaran aturan perjalanan melalui SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 oleh KAI sejak 9 Maret 2022, sejak sepekan lalu, KAI menerangkan bahwa pihaknya telah menolak sebanyak 482 calon pelaku perjalanan jauh.

Disampaikan oleh Joni Martinus, VP public Relation KAI, ia menyebutkan bahwa ratusan penumpang itu batal berangkat, karena mereka belum divaksin, dinyatakan reaktif, dan sakit.

“KAI mengapresiasi seluruh pelanggan yang secara tertib memenuhi persyaratan dan melaksanakan protokol kesehatan saat menggunakan layanan transportasi kereta api,” kata Joni dalam keterangannya, dikutip dari situs resmi KAI, Kamis (17/3).

Lebih lanjut, Joni juga menjelaskan, bahwa setelah aturan baru ini berlaku per tanggal 9-15 Maret, tercatat sebanyak 360 ribu pelanggan KA jarak jauh telah diberangkatkan. Angka tersebut, dikatakan naik sebesar 23,1% dari pekan sebelumnya.

Joni juga tetap mengingatkan, agar calon pelaku perjalanan memastikan kondisi tubuhnya sehat dan 14 hari sebelumnya, tidak melakukan perjalanan jauh, serta keharusan untuk vaksin lengkap terlebih dahulu.

Sementara saat ini, hari-hari menjelang bulan Ramadhan dan lebaran, Joni mengumumkan bahwa tiket mudik sudah bisa dipesan mulai 30 hari sebelum lebaran.

Kendati demikian, Joni menegaskan, bahwa pihaknya masih tetap menunggu aturan lebih lanjut dari pemerintah.

“Untuk Angkutan Lebaran dengan kereta api, KAI meminta kepada masyarakat untuk bersabar terlebih dahulu. KAI akan segera menginformasikan terkait penjualan tiket beserta persyaratannya sambil menunggu info lebih lanjut dari pemerintah,” terangnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *