Lensa JogjaLensa Terkini

Salinan C1 PPS Timbulharjo Bebas Diakses di Kelurahan

Untuk transparansi serta melaksanakan amanat undang-undang. Panitia Pemungutan Suara (PPS) khususnya Kelurahan Timbulharjo, Sewon, Bantul langsung mengumumkan salinan formulir C1 dan memasangnya di papan pengumuman kelurahan.

“Jadi kita semua terbuka. Hasil kemarin dari KPPS sudah kita umumkan sudah ditempelkan hampir di semua kelurahan. Masyarakat sudah bisa mengakses dari hasil di tiap-tiap TPS kemarin,” Thamrin Isnawan, Ketua PPK Kapanewon Sewon.

“Hari ini banyak sekali masyarakat baik dari saksi partai baik dari calon DPD maupun presiden dan wakil presiden,” lanjutnya.

Warga dan pihak-pihak yang berkepentingan bisa mengakses langsung hasil pemungutan suara pemilu 2024 dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Timbulharjo.

Keterbukaan layanan informasi pemilu 2024 itu pun disambut antusias oleh berbagai pihak. Sejak pagi hari, mereka mengerumuni papan informasi kelurahan untuk melakukan pengecekan dan menyalin data hasil perhitungan suara dari masing-masing TPS.

“Saya rasa untuk meminimalisir kecurangan. Kita sudah sangat percaya data ini sudah real karena di sini semua saksi yang ada di TPS ini sudah mengirimkan C1 ke tingkat kecamatan atau masing-masing kelurahan,” ungkap Subagja, tim sukses.

“Jadi sudah transparan sekali, untuk kecurangan tipis sekali bahkan tidak ada,” lanjutannya.

Pengumuman-pengumuman ini merupakan bagian dari pelayanan informasi PPS dan KPPS ke publik yang sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan KPU. Ini terkait tingginya animo masyarakat dan peserta pemilu untuk mengakses informasi perolehan suara pemilu 2024 di Kelurahan Timbulharjo khususnya.

Salinan formulir model C-1 itu merupakan hasil pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada 14 Februari 2024 untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten di kelurahan.

Pengumuman salinan C1 di tempat umum yang dilakukan oleh PPS Timbulharjo itu sebetulnya sudah diatur dalam UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu. Artinya, ketika KPPS atau PPS tidak melaksanakannya maka bisa dikenakan pidana pemilu.

Penulis: Joko Pramono

Editor/redaktur: Rizky/Wara

Baca : https://lensa44.com/kpu-bantul-tunjuk-umy-jadi-tps-khusus-saat-pemilu-2024/

Share