HeadlineLensa Terkini

RKUHP Disahkan, Kemenkumham: Investor Asing Tidak Perlu Khawatir

DPR RI telah resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru. Namun, RKUHP ini menuai banyak protes lantaran muatannya yang dinilai tak sesuai, salah satunya adalah pelarangan hubungan seks di luar nikah.

Pasal tersebut menjadi kontroversial karena dinilai terlalu mencampuri ranah privat. Selain itu, pasal tersebut juga diprediksi dapat membuat investor dan wisatawan asing takut berkunjung ke Indonesia.

Sebelumnya, Duta Besar Amerika untuk Indonesia, Sung Kim, telah menyatakan kekhawatirannya terhadap pasal ini. Ia menilai bahwa pasal ini dapat membuat investor asing kabur dari Indonesia.

“Saya kira pasal-pasal tersebut dapat memengaruhi keputusan perusahaan-perusahaan asing untuk berinvestasi di Indonesia,” jelas Kim dalam keterangannya, Selasa (06/12).

Andreas Harsono, selaku peneliti senior di Human Rights Watch, juga turut mengutarakan kekhawatirannya. Menurutnya, pasal ini rentan disalahgunakan untuk memenjarakan orang yang tidak bersalah karena bersifat delik aduan.

“Delik aduan dalam pasal ini dapat membuka peluang bagi pihak tidak bertanggung jawab untuk menyuap dan memenjarakan orang lain,” jelasnya, dikutip pada Rabu (07/12).

Meskipun demikian, Dhahana Putra, Pelaksana tugas Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, menanggapi kekhawatiran tersebut dengan santai.

Menurutnya, pasal-pasal terkait ranah privat dan moralitas dalam RKUHP tidak akan membuat investor lari dari Indonesia. Hal tersebut karena pasal bersifat delik aduan, di mana seseorang baru bisa terjerat pasal tersebut jika ada yang melaporkannya. Selain itu, yang melaporkan pun harus keluarga dekat.

“Adapun, mereka yang berhak mengadukan adalah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan atau orang tua maupun anaknya, bagi orang yang tidak terikat perkawinan,” ujarnya.

Ia pun meyakinkan para investor dan wisatawan, untuk tetap datang ke Indonesia. Ia mengatakan bahwa ruang privat masyarakat akan tetap dijamin oleh UU tanpa mengurangi rasa hormat terhadap nilai-nilai budaya Indonesia.

“Jadi, silakan kunjungi dan berinvestasi di Indonesia yang indah ini,” tutupnya. (ANS/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *