HeadlineLensa Terkini

Gerebek Kantor Pinjol Ilegal, Polisi Ungkap 23 Aplikasi Tak Terdaftar OJK

Direskrimsus Polda Jabar bekerja sama dengan Polda Yogyakarta, menggerebek kantor jasa pinjaman online ilegal yang berlokasi di Jl. Profesor Herman Yohanes, Samirono, Caturtunggal, Depok, Sleman, Yogyakarta pada Kamis (14/10) malam.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni 105 unit komputer, 105 unit ponsel dan beberapa barang bukti lainnya. Sementara itu, sebanyak 83 karyawan atau debt collector, dua HRD dan satu menajer, juga turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Arief Rahman, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, menjelaskan bahwa sebelum itu pihaknya telah mendapat laporan dari seorang warga korban pinjol tersebut, dan saat ini korban sedang dirawat di rumah sakit karena depresi usai ditekan secara tidak manusiawi oleh debt collector.

Dari laporan tersebut, lantas dilakukan penyelidikan hingga menemukan informasi terkait, yang diduga berlokasi di Sleman, Yogyakarta.

“Menariknya, satu orang debt collector ini berdasarkan mix and match, antara digital evidence yang kami dapat dari korban dengan apa yang ada di sini, dan itu fix. Jadi, digital evidence-nya sangat relevan.” Kata Arief dalam keterangannya.

Selain itu, Arief menyebutkan bahwa jasa pinjol ini memiliki sebanyak 23 aplikasi yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan hanya ada satu aplikasi yang terdaftar. Aplikasi tersebut bernama Onehope yang hanya digunakan untuk menarik nasabah semata.

Lebih lanjut, dikatakan bahwa kepolisian masih akan melakukan penyelidikan yang lebih mendalam, dan akan menyampaikan informasi terbaru secepatnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *