Soal Pemnaker 2/2022, Begini Klarifikasi Menaker Ida Fauziah
Usai ramai disebut di linimasa sosial media dan mendapat banyak penolakan dari masyarakat, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah akhirnya memberikan penjelasannya, terkait Permenaker yang menyebut bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa diambil setelah usia 56 tahun.
Dalam keterangan tertulis yang dirilis di situs resmi Kemnaker, Ida menyebut bahwa Permenaker tersebut dibuat dengan melibatkan rekomendasi dan aspirasi dari berbagai stakeholder. Menurutnya, saran-saran itulah yang nantinya akan mengembalikan program JHT sebagaimana fungsinya.
Berbagai pihak yang dimaksud Ida terlibat dalam penetapan permenaker ini, adalah perwakilan institusi dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Direksi BPJS Ketenagakerjaan, Pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), dan Pengurus Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).
Diketahui, mereka merumuskan Permenaker ini pada Rapat Dengar Pendapat Kemnaker bersama Komisi IX DPR RI pada 28 September 2021 lalu.
“Dalam rapat tersebut, Komisi IX mendesak Kemnaker untuk meningkatkan manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja informal serta mengharmonisasikan regulasi jaminan sosial terutama regulasi antara klaim program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Program Jaminan Pensiun (JP),” kata Ida, dikutip pada Jumat (18/2).
Selain itu, disebutkan pula bahwa Permenaker juga merupakan sumbangan ide dari Badan Pekerja Lembaga Tripartit Nasional pada 18 November 2021.
“Salah satu rekomendasi yang dihasilkan dari forum itu adalah mengembalikan filosofi penyelenggaraan Program JHT sebagai program jangka panjang untuk memberikan kepastian tersedianya sejumlah dana bagi tenaga kerja pada saat yang bersangkutan tidak produktif lagi, yaitu ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia,” terangnya. (AKM/L44)