HeadlineLensa Terkini

Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Bharada E merupakan eksekutor penembakan Yosua atas perintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Vonis Bharada E dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (15/2).

Dalam putusannya, Eliezer dinilai bersalah turut terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat yang diotaki Sambo.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun 6 bulan penjara,” imbuhnya.

Seketika ruang sidang penuh gemuruh sukacita dari pengunjung. Richard pun tampak menangis saat mendengar putusan tersebut dan membungkuk berterimakasih kepada hakim, sebelum akhirnya diamankan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, Richard dituntut 12 tahun hukuman penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

LPSK menyebut, sebagai Justice Colaboration (JC) atau Penguak Fakta, peran Eliezer sangat besar mengungkap skenario yang dimainkan Ferdy Sambo. Kuasa Hukum keluarga Yosua Hutabarat juga menilai Bharada E layak dipertimbangkan untuk mendapat keringanan hukuman.

Sebelum vonis terdakwa Richard, majelis hakim PN Jaksel lebih dulu memvonis mati Ferdy Sambo. Hakim Wahyu menyatakan tidak ada satupun hal yang meringankan dalam putusan hukuman Sambo.

Kemudian terdakwa Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara dan Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun bui.

Mereka dinyatakan secara sah bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Keempatnya diyakini melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu, lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bintang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Akhirnya, Brigadir J pun tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022 lalu. (SC/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *