Lensa Jogja

Resmi! UMK 2023 se-DIY Naik 7,60-7,90%

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-DIY tahun 2023 sebesar 7.60% hingga 7,90%, pada Rabu (7/12).

Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji, menjelaskan bahwa kenaikan UMK ini telah disetujui oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023 mendatang.

“Dan berlaku bagi pekerja yang bekerja di bawah satu tahun. Lebih dari satu tahun mestinya sudah ada struktur pengupahan yang mestinya sudah di atas UMK,” kata Baskara Aji dalam keterangan resminya di laman resmi Pemda DIY.

Ia pun menjelaskan bahwa penghitungan kenaikan upah ini adalah akumulasi dari kenaikan upah kabupaten/kota tahun kemarin, yang ditambah nilai inflasi provinsi sebesar 6,81.

“Selanjutnya masih ditambah hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dengan alpa dengan pertumbuhan ekonomi masing-masing kabupaten. Dari hasil sidang dewan pengupahan diambil angka alpanya itu semua kabupaten/kota menggunakan 0,2. Karena kita kemarin diberi kesempatan 0,1 sampai 0,3,” jelasnya,

Meski demikian, khusus wilayah Kota Yogyakarta, besaran alfa yang digunakan adalah 0,22. Menurut Aji, menggunakan alfa lebih tinggi untuk Kota Jogja adalah karena mempertimbangkan peran tenaga kerjanya dan bagaimana tenaga kerja memberi sumbangsih dalam pertumbuhan ekonomi di pusat DIY itu.

Lebih lanjut, Aji pun menegaskan bahwa perusahaan harus menjalankan aturan UMK ini dengan baik sebagaimana mestinya.

Bagi para pekerja yang sudah bekerja selama satu tahun atau lebih, katanya, harus mendapatkan kenaikan gaji sesuai dengan aturan masing-masing perusahaan.

“Aparat kabupaten/kota akan melakukan pengawasan nanti kalau ada yang melanggar tentu akan dikenai sanksi. Setiap hari posko aduan dibuka di masing masing dinas karena dinas punya tenaga fungsional pengawas,” tegasnya.

Dengan kenaikan UMK se-DIY ini, maka besaran UMK di masing-masing kota adalah sebagai berikut:

  • Kota Yogyakarta Rp2.324.755,50 atau naik 7,93% sebesar Rp170.806 dibandingkan UMK 2022. 
  • Kabupaten Sleman yakni Rp2.159.519,22 atau naik 7,92% sebesar Rp158.519 dari tahun 2022.
  • Kabupaten Bantul yakni Rp2.066.438,82 atau naik 7,8% sebesar Rp149.172,68 dari tahun 2022.
  • Kabupaten Kulon Progo yakni Rp2.050.447,15 atau naik 7,68% sebesar Rp146.172 dari tahun 2022
  • Kabupaten Gunungkidul yakni Rp2.049.266 atau naik 7,85% sebesar Rp149.226 dari tahun 2022. (AKM/L44)
Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *