HeadlineLensa Terkini

Protes Pengesahan RKUHP di Rapat Paripurna, Seorang Anggota DPR Diadukan ke MKD

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Iskan Qolba Lubis, diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI oleh Muhammad Azhari, Rabu (7/12).

Pengaduan yang dibawa oleh politikus Partai Demokrat itu dilatarbelakangi penilaian bahwa Iskan telah melanggar etik akibat memprotes pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam Rapat Paripurna DPR, yang berlangsung pada Selasa (6/12) kemarin.

Dalam rapat pengesahan itu, diketahui Iskan sempat terlibat adu mulut dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

“Saya menduga bahwa ada kode etik yang dilanggar Pak Iskan Qolba Lubis sebagai anggota DPR. Oleh karenanya saya melaporkan ke MKD ini untuk ditinjau lebih jauh terkait sesuai atau tidak,” kata Azhari dalam keterangannya.

Menurutnya, Iskan melanggar etik saat memprotes pengesahan RKUHP karena fraksinya sudah menyetujui hal tersebut, meski dengan catatan. Ia juga menilai perilaku Iskan saat melayangkan protes tidak pantas.

“Pimpinan sidang kan Pak Sufmi Dasco kan bilang sudah menyetujui akan tetapi kan Pak Iskan Qolba Lubis kan menyanggah itu, padahal itu kan sudah sebuah kesepakatan dari fraksinya,” lanjutnya.

Dalam laporannya, Azhari juga membawa sejumlah barang bukti berupa pemberitaan ribut-ribut antara Iskan dan Dasco. Azhari berharap, aduannya ini dapat ditindaklanjuti oleh MKD dan dibawa ke persidangan.

Sebelumnya, dalam rapat paripurna kemarin, Iskan keluar (walkout) dari ruang sidang setelah berdebat dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Perdebatan itu dimulai ketika Iskan menyatakan fraksi PKS menyampaikan 2 catatan terhadap RKUHP, yakni Pasal 240 tentang ancaman hukuman penjara selama tiga tahun terkait delik penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara.

Di sana, Iskan mempersoalkan ketika dia tidak diberi waktu untuk menyampaikan pendapat. Namun, Dasco menilai pernyataan Iskan tidak selaras dengan sikap fraksi PKS yang menerima RKUHP dengan catatan.

“Baik saudara-saudara sekalian, kita sudah tahu bahwa semua fraksi sepakat, dan PKS sepakat dengan catatan. Saya sudah memberikan kesempatan kepada fraksi PKS untuk memberikan atau menyampaikan catatannya pada sidang paripurna hari ini,” kata Dasco,

“Saya minta waktu 3 menit saja Bapak tidak kasih,” kata Iskan.

Dasco kemudian melanjutkan pernyataannya, yang menyatakan sikap fraksi PKS berubah ingin mencabut dan mengingkari keputusan sebelumnya.

Iskan kemudian kembali menyela Dasco yang tengah menyampaikan pernyataan.

“Ya mentang-mentang Bapak menjadi ketua di situ hak rakyat kamu ambil. Itu enggak demokratis namanya, Pak!” kata Iskan.

“Saya sudah demokratis, Pak,” jawab Dasco.

“Tiga menit saja kamu enggak kasih. Semoga kamu mendapat hidayah dari Tuhan,” kata Iskan mengakhiri pembicaraan.

Tidak lama kemudian, Iskan berdiri dari mejanya dan berjalan ke belakang menuju pintu keluar ruang rapat paripurna DPR. (SC/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *