Lensa Terkini

Resmi Divonis Mati, PT Bandung Sita Seluruh Harta Kekayaan Herry Wirawan

Setelah menuai pro dan kontra dari berbagai pihak, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung akhirnya resmi menjatuhkan hukuman mati kepada Herry Wirawan pada Sidang Terbuka, Senin (4/4).

Dilansir dari situs resmi PT Bandung, dikatakan bahwa putusan kali ini, otomatis memperbaiki putusan sebelumnya yang termuat dalam Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 989/Pid.Sus/2022/PN.Bdg tanggal 15 Februari 2022 lalu.

“Sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut: Menghukum  Terdakwa oleh karena itu dengan pidana “MATI”; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Membebankan restitusi kepada Terdakwa HERRY WIRAWAN alias HERI bin DEDE,” demikian isi Amar PT Bandung, dikutip pada Selasa (5/4).

Lebih lanjut, selain menjatuhkan hukuman mati, PT Bandung juga akan menyita seluruh harta kekayaan yang dipunyai oleh Herry Wirawan.

“Berupa tanah dan bangunan serta hak-hak Terdakwa dalam Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda, Pondok Pesantren Tahfidz Madani, Boarding School Yayasan Manarul Huda, serta asset lainnya baik yang sudah disita maupun yang belum dilakukan penyitaan,” lanjutnya.

Penyitaan terhadap harta kekayaan ini, nantinya akan dilakukan penjualan lelang yang diurus oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. Kemudian, hasil lelang tersebut akan dipergunakan untuk biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para korban, beserta bayinya, hingga mereka dewasa atau menikah. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *