HeadlineLensa Terkini

Presiden Teken Cuti Bersama Untuk ASN, Ini Rinciannya

Memasuki tahun baru 2023, Presiden Jokowi telah menyiapkan sepaket cuti bersama bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

Melansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Jumat (6/1), keppres yang diteken pada 23 Desember 2022 lalu itu dibuat untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023.

Adapun hari cuti bersama bagi ASN yang telah ditetapkan adalah sejumlah 8 hari, di antaranya:

  • Senin, 23 Januari 2023, sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili;
  • Kamis, 23 Maret 2023, sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945;
  • Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu, 21, 24, 25, dan 26 April 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah;
  • Jumat, 2 Juni 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak; dan
  • Selasa, 26 Desember 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Kemudian dalam keppres tersebut, pada pasal 2 disebutkan bahwa cuti yang telah ditetapkan itu tidak akan mengurangi hak cuti tahunnan ASN.

“Pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” demikian tertulis pasal 3 Keppres tersebut.

Isi lengkap Keppres Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 ini dapat diakses melalui laman JDIH Sekretariat Kabinet. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *