HeadlineLensa JogjaLensa Terkini

Polisi Diduga Maladministrasi Kasus Perusakan Sekolah di Bantul, Ombudsman RI Turun Tangan

Ombudsman RI (ORI) perwakilan DIY mendatangi SMP Negeri 2 Pajangan Bantul, untuk melakukan verifikasi terkait aduan soal kasus dugaan pengeroyokan dan perusakan di sekolah yang terjadi beberapa waktu lalu.

Tak hanya soal itu, kunjungan ORI Perwakilan DIY ini juga untuk menelisik dugaan adanya maladministrtasi yang dilakukan oleh Kepolisian Sektor Pajangan terhadap kasus tersebut.

Kedatangan Ketua ORI perwakilan DIY, Budi Masturi, di SMP Negeri 2 Pajangan Bantul diterima langsung oleh kuasa hukum pihak sekolah.

Dalam pertemuannya, Minggu (2/4), mereka membahas kasus pengeroyokan terhadap salah satu penjaga sekolah, yang diisertai dengan pengrusakan dan mengakibatkan satu jendela di ruang penjaga rusak.

Mahendra selaku kuasa hukum, menyampaikan adanya sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan kasus tersebut.

Pihaknya menilai, Kepolisian Sektor Pajangan yang menangani kasus ini telah melakukan maladministrasi, di antaranya ketidaksesuaian keterangan yang dicantumkan dalam surat tanda terima barang bukti hingga surat laporan yang dibuat oleh pihak kepolisian.

Menyikapi kejanggalan tersebut, Budi Masturi berkomitmen akan segera menindaklanjuti aduan ini untuk memperoleh titik terang.

“Tentu kita akan meminta penjelasan dari pihak kepolisian tentang adanya perbedaan pasal, adanya perbedaan waktu dan sebagainya. Baru bisa kita simpulkan apakah proses-proses pelayanan penegakan hukum ini sudah sesuai dengan SOP dan sesuai dengan apa yang disampaikan oleh pihak-pihak yang menyampaikan laporan ini,” kata Budi.

Lebih lanjut, Mahendra menambahkan bahwa pihaknya juga menemukan ketidaksesuaian antara surat penerimaan barang bukti dengan fakta. Bahkan, barang bukti rekaman CCTV yang diserahkan kepada polisi, juga disangsikan keotentikannya.

“Setelah menyampaikan beberapa data, dapat disimpulkan adanya maladminsitrasi berdasarkan dokumen yang dikeluarkan oleh Polsek Pajangan,” kata Mahendra.

Adapun duduk perkaranya, pada 22 Januari lalu, telah terjadi tindak pengeroyokan terhadap korban atas nama Edi Purnomo oleh 4 orang pelaku, yakni masing-masing berinisial RW, I, B,  dan E di sebuah warung angkringan.

Usai mengeroyok korban, pelaku juga mendatangai sekolah tempat korban bekerja sebagai penjaga malam dan sempat merusak jendela.

Namun hingga saat ini, pihak kepolisian belum melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan belum ada penetapan tersangka. (JACK/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *