Lensa Terkini

Polemik Mudik Di Masa Pandemi

Pemerintah berencana tidak akan melarang masyarakat untuk mudik Lebaran di tahun 2021 ini. Kementerian Perhubungan mengungkapkan akan ada mekanisme protokol kesehatan ketat yang disusun oleh Kemenhub dan Gugus Tugas COVID-19.

Dalam rapat kerja dengan komisi V DPR RI Budi mengungkapkan koordinasi tersebut juga termasuk tracing ke masyarakat yang akan bepergian.

“Kementerian perhubungan tidak bisa melarang atau mengijinkan mudik karena harus dikoordinasikan dengan Satgas COVID-19. Penanganan mudik harus dilakukan sebaik-baiknya antara lain dengan pengetatan syarat perjalanan dan penerapan prokes yang ketat,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.

Mudik memang tidak dilarang, namun cuti bersama sebelumnya telah dipotong termasuk untuk Lebaran. Dalam SKB 3 Menteri Cuti Bersama 2021 disebutkan jika menghapus cuti bersama Isra Miraj Nabi Muhammad tanggal 12 Maret 2021. Lalu cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah tanggal 17, 18 dan 19 Mei 2021. Cuti bersama juga dihapus untuk Hari Raya Natal tanggal 27 Desember 2021.

Pemangkasan cuti ini tertuang dalam SKB 3 menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *