Lensa Jogja

Perempuan Mantan Baby Sitter Alih Profesi Yang Lebih Menggiurkan

Namanya E.P, wanita 38th yang ikut terjerat dalam kasus peredaran narkoba yang terjadi di wilayah hukum Daerah Istimewa Yogyakarta. Dari tangan perempuan yang merupakan mantan pengasuh bayi tersebut polisi menyita 34,4 gram sabu yang siap diedarkannya. (27/02/2021)

Penangkapan E.P merupakan hasil pengembangan yang dilakukan direktorat reserse narkoba Polda DIY yang sebelumnya telah mengamankan pengedar lainnya yakni S.N. Keduanya memiliki wilayah masing-masing untuk mengedarkan narkoba dimana E.P bertugas di wilayah Kebumen, Jawa Tengah, sedangkan S.N di wilayah DIY.

Menurut direktur reserse narkoba Polda DIY komisaris besar Ary Satriyan menyatakan, E.P terjerumus ke lubang hitam peredaran narkoba disebabkan oleh faktor ekonomi pasalnya transaksi jual beli narkoba dinilai E.P lebih menggiurkan. Kini polisi masih mencari keberadaan A yang diketahui merupakan pemasok sabu untuk S.N dan E.P dimana telah ditetapkan dan masuk kedalam daftar pencarian orang atau DPO kepolisian.

“Semua ini didapat dari inisial A yang masih DPO yang ada di purwokerto. Dari Purwokerto merintah ke S.N dan E.P. Jadi semua perintah itu dari yang dpo ini. Sn ini mengedarkan di jogja, ep ini di kebumen.” Ucap Kombes Pol Ary Satriyan, Dirres narkoba Polda DIY. Dalam menjalankan aksinya E.P mendapatkan upah 50rb untuk transaksi di satu tempat dimana E.P juga mendapatkan keuntungan lebih setelah membagi sabu ke ukuran yang lebih kecil. Atas perbuatannya E.P dijerat pasal berlapis undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan terancam mendekam di balik jeruji besi empat hingga dua puluh tahun kurungan penjara. (Sna/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *