HeadlineLensa JogjaLensa Terkini

Penolak Vaksin di DIY Bakal Kena Sanksi ???

Presiden Republik Indonesia secara resmi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) yang didalamnya mengatur mengenai pemberian sanksi kepada sasaran yang telah terdaftar namun menolak untuk disuntik vaksin Covid-19. Meski begitu, Pemda DIY kini masih melakukan upaya pendekatan kepada masyarakat dengan harapan masyarakat memiliki kesadaran penuh untuk berpartisipasi aktif dalam program vaksinasi nasional tersebut. (18/2/2021)

Perpres Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona COVID-19 yang ditandatangani pada 9 Februari lalu oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengatur pelaksanaan program vaksinasi nasional yang kini mulai digulirkan. Salah satu yang diatur dalam perpres tersebut yakni pemberian sanksi kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai sasaran penerima namun menolak untuk divaksin Covid-19.

Terdapat tiga sanksi administratif yang diatur dalam perpres tersebut yang salah satunya penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bansos. Selain itu juga diberlakukan penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah dan yang terakhir pemberian sanksi berupa denda.

Meski begitu hingga kini Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta belum menerapkan ketentuan dalam Peraturan Presiden tersebut di wilayah DIY. Menurut Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwana X menyatakan bahwa Pemda DIY tengah mengupayakan pendekatan kepada masyarakat mengenai pentingnya vaksinasi Covid-19 sehingga tak terdapat penolakan dari target sasaran penerima vaksin. “Kita upayakan masyarakat ini punya kesadaran karena vaksinasi itu untuk menumbuhkan imunitas yang ada pada dirinya. Dengan tumbuhnya imunitas yang ada pada dirinya, dia tetap bisa menjaga kesehatan. Karena dengan vaksinasi itu bukan berarti tidak bisa kena Covid, karena dengan vaksinasi Covid itu tidak berarti tidak bisa kena pandemic Corona. Itu yang harus dipahami. (Namun) paling sedikit mereka tumbuh imunitas, sehingga kondisi imunitas bisa memperkecil penularan yang ada. kita punya harapan seperti itu,” ujar Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X.

Selain itu, kini beberapa pihak swasta tengah mengajukan proses vaksinasi mandiri dalam rangka membantu pemerintah agar dapat segera membentuk herd immunity di tengah masyarakat. Terkait hal itu, Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji menyatakan bahwa Pemda DIY mempersilahkan pelaksanaan vaksinasi mandiri yang dilakukan oleh pihak swasta. Walau memang saat ini Pemda DIY masih fokus dalam melaksanakan program vaksinasi nasional yang baru bergulir pada 14 Januari lalu tersebut. “Yang (termasuk) program Pemerintah tentu Pemerintah Daerah menyiapkan vaksinator dan sebagainya. Bagi yang mandiri, ya mandiri semuanya; beli vaksin sendiri, prosesnya sendiri, siapkan vaksinator sendiri, misalnya,” ujar Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji. Meski begitu diharapkan seluruh masyarakat DIY dapat berpartisipasi aktif dalam program vaksinasi nasional kali ini lantaran vaksin Sinovac yang digunakan hingga kini terbukti aman melihat belum adanya efek samping berat yang dirasakan oleh penerima vaksin tahap pertama. (Sna/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *