HeadlineLensa Terkini

Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Tersandung Kasus Penistaan Agama dan Ujaran Kebencian

Penggugat ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni Bambang Tri Mulyono akhirnya ditangkap Bareskrim Polri, Kamis (13/10). Bambang ditangkap atas dugaan kasus penistaan agama serta ujaran kebencian.

Dugaan kasus itu diinformasikan langsung oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Nurul Azizah dalam konferensi pers, pada Kamis (13/10) malam.

“Tersangka pertama adalah SNR (Sugi Nur Raharja), kedua adalah BTM (Bambang Tri Mulyono),” kata Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizahi di Mabes Polri, dikutip pada Jumat (14/10).

Nurul menyebut, keduanya diduga menyebarkan ujaran kebencian serta penistaan agama yang disebarkan lewat konten unggahan di akun YouTube Gus Nur 13 Official. Laporan ini pun berdasar pada LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim pada 29 September 2022 lalu.

“Penyidik sudah lakukan pemeriksaan saksi, 23 saksi, saksi ahli 7 orang, barang bukti 1 buah flashdisk, screen-capture dan 2 lembar screen-shot video,” ujarnya.

Kendati begitu, Nurul belum bisa menyampaikan secara detail mengenai kasus ini. Ia mengatakan mereka tetap akan diperiksa, kemudian status ditahan atau tidak akan disampaikan lebih lanjut.

Kedua tersangka tersebut, menurut Nurul, akan dijerat dengan Pasal 156a KUHP  huruf a dan atau Pasal 45a ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat  2 UU ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946.

“Tentang peraturan hukum pidana penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat,” kata Nurul.

Diketahui, Bambang sendiri adalah pihak penggugat Jokowi atas tuduhan ijazah palsu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah terdaftar dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Jokowi dinilai telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu, yakni ijazah Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.

Selain itu, PN Jakarta Pusat juga diminta menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

PN Jakarta Pusat akan menjadwalkan sidang perdana terkait dugaan penipuan dengan ijazah palsu Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober mendatang. (SC/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *