Lensa Terkini

Pemerintah Canangkan Regulasi Pemanfaatan Candi Borobudur dan Prambanan

Sejumlah jajaran kementerian dalam Focus Grup Discussion yang diadakan pada Kamis (11/11) kemarin, telah membahas tentang regulasi pemanfaatkan Candi Prambanan dan Candi Borobudur, yang selama ini digunakan sebagai tempat wisata, akan direncanakan untuk aktivitas keagamaan secara rutin juga.

Hal ini sebelumnya telah digagas oleh Kementerian Agama, bahwa kedua candi tersebut akan digunakan sebagai pusat keagamaan Hindu dan Buddha dalam skala nusantara dan dunia. Dalam forum tersebut, Kementerian Agama diwakili oleh Caliadi, Dirjen Bimbingan Masyarakat Buddha dan Tri Handoko Seto, Dirjen Bimbingan Masyarakat Hindu.

“Saya berharap segera ada titik temu. Payung hukum pemanfaatan Candi Borobudur dan Candi Prambanan dapat diselesaikan tahun ini. Sebab, tahun 2022 rencana akan dilaunching sebagai tahun toleransi oleh Bapak Presiden,” kata Caliadi dikutip dari situs resmi Kemenag, Jumat (12/11).

Rencananya, Candi Borobudur nantinya akan digunakan untuk penyelenggaran empat hari besar keagamaan umat Buddha, yaitu Waisak, Asadha, Kathina, dan Magha Puja. Selanjutnya, Borobudur juga dapat dimanfaatkan sebagai tempat kegiatan keagamaan Buddha lainnya dan wisata religi (Dharmayatra).

Tak hanya untuk ritual keagamaan saja, dikatakan pula bahwa di sana juga bisa digelar sejumlah event keagaamaan saja, seperti Svayamvara Tripitaka Gatha (STG), Sippa Dhamma Samajja (SDS), Yobana Dhamma Samajja (YDS), Mahanitiloka Dhamma (MLD), dan berbagai Seminar Internasional.

Diskusi perencanaan ini kemudian dilanjutkan dengan pembahasan draft MOU antara kementerian-kementerian terkait, yakni Kemendikburistek, Kementerian BUMN, Kemenparekraf, Pemda DIY dan Pemprov Jawa Tengah, serta perwakilan Taman Wisata Candi tersebut. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *