HeadlineLensa Jogja

Pelaku UMKM Wajib Tahu Perda No.9 Tahun 2017, Soal Perlindungan Hak

Pandemi covid 19 tak menyurutkan industri kratif maupun pelaku usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM untuk tetap berinovasi dan berkarya.

Meski dampak cukup signifikan hingga kini masih dirasakan oleh sejumlah sektor namun data badan pusat statistik atau BPS nasional menunjukan bahwa kontribusi pelaku UMKM utamanya industri pengolahan pangan justru terus berkembang dan mampu bertahan selama gempuran pandemi covid 19.

Guna mendukung geliat pelaku usaha kecil 15 Agustus kemarin, Hanum Salsabila Rais selaku anggota komisi B DPRD DIY turut mengencarkan sosialisasi perda DIY nomor 9 tahun 2017 mengenai pemberdayaan serta perlindungan industri kreatif koperasi dan UMKM di lingkup Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sebagaimana telah tertuang dalam pasal 4 kehadiran perda ini banyak mengatur hak-hak yang dimiliki oleh industri kreatif pelaku UMKM maupun koperasi. Ruang lingkup yang diberikan meliputi jenis usaha pemberdayaan usaha perlindungan usaha peran masyarakat serta pembinaan dan pengawasan.

Seperti diantaranya bimbingan teknis peningkatan kualitas pelaku usaha fasilitas akses pendanaan bantuan permodalan hingga bantuan perlindungan hukum ketika pelaku usaha mempunyai permasalahan atau perkara.

Untuk tetap menjaga protokol kesehatan sosialisasi yang berlangsung di kelurahan Trimulyo, Sleman ini dibagi menjadi 4 sesi dengan jumlah 25 peserta pada setiap sesinya.

Melalui sosialisasi ini, Hanum Salsabiela Rais juga membangun sinergi dengan DPRD kabupaten Sleman serta pemerintah tingkat kabupaten maupun kelurahan untuk membantu industri kreatif dalam mengembangkan usahanya, dengan harapan masyarakat dapat mengetahui serta memanfaatkan program-program yang telah dicanangkan oleh DPRD DIY maupun pemerintah setempat.

Pemberdayaan yang tertuang pada perda ini merupakan upaya dan langkah strategis dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat, tentu perda ini dinilai penting lantaran industri kreatif koperasi maupun pelaku UMKM merupakan bagian terbesar dari aktifitas masyarakat yang juga berpotensi menjadi penopang ekonomi bangsa.

Dalam sosialisasi ini turut hadir pula ketua DPRD komisi B kabupaten Sleman, Nur Hidayat serta tenaga ahli DPRD DIY fraksi Partai Amanat Nasional, Arif Noor Hartanto yang juga memberikan pendampingan kepada masyarakat mengenai program-program yang akan digencarkan guna mengembangkan usaha yang dirintis oleh masyarakat setempat.

Sosialisasi mengenai perda ini turut digencarkan lantaran masih banyak persoalan yang dihadapi pelaku UMKM diantaranya dari segi permodalan sumber daya manusia maupun sarana dan prasarana yang masih terbatas.

Tentu dalam hal ini masyarakat juga sangat memerlukan pendampingan utamanya mengenai bagaimana melakukan usaha yang baik dan benar agar dapat bersaing dengan produk lain terutama dari gempuran produk import yang kian marak di pasaran.

Untuk dapat bersaing pada era global masyarakat juga diminta memanfaatkan teknologi informasi dalam mengembangkan usahanya dengan sinergitas serta komitmen dari masyarakat implementasi pasal-pasal yang tertuang dalam perda ini diharapkan dapat berjalan maksimal.

Melalui sosialisasi ini diharapkan iklim usaha yang sedang mengalami berbagai hambatan di masa pandemi dapat kembali menggeliat, baik dari kapasitas produksi maupun pemasaran.

Selain itu hadirnya perda nomor 9 tahun 2017 ini tentu dapat menjadi solusi berbagai persoalan yang selama ini dialami para pelaku usaha, sehingga masyarakat dapat terus mengembangkan usahanya dan ikut berperan meningkatkan perekonomian daerah. (DSY/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *