HeadlineLensa Terkini

76 Tahun Indonesia Merdeka, Amnesty Sebut Kebebasan Berekspresi Masih Terancam

Menyambut jelang hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 Tahun, Amnesty International Indonesia merilis siaran persnya terkait bagaimana Indonesia belum cukup merdeka untuk beberapa aspek, pada Senin (16/8).

Amnesty International Indonesia mengatakan bahwa sampai saat ini masih banyak pasal-pasal yang bermasalah dalam Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE) yang sejauh ini telah membatasi kebebasan berekspresi rakyat Indonesia.

“Tidak dapat dipungkiri bahwa  dalam beberapa tahun terakhir ruang kebebasan sipil di Indonesia semakin menyempit, salah satunya karena kriminalisasi yang menggunakan pasal bermasalah dalam UU ITE.” Kata Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena

Amnesty mencatat bahwa pada 2020 terdapat sedikitnya 132 kasus dugaan pelanggaran hak atas kebebasan berekspresi karena UU ITE, yang di antaranya 156 korban termasuk 18 aktivis dan empat jurnalis. Sedangkan sepanjang 2021 ini sudah ada 56 kasus yang sama dengan total 62 korban.

Dalam siaran persnya, Amnesty menyebutkan sejumlah kasus yang muncul akibat cacatnya pasal yang ada dalam UU ITE. Wirya menyinggung bahwa adanya pembatasan dengan tameng UU ITE ini telah membuat rakyat kehilangan hak berekspresi secara damai.

“Kasus-kasus ini menunjukkan secara jelas bahwa UU ITE harus segera direvisi. Selama menunggu revisi, pemerintah juga harus mengambil langkah konkrit untuk memastikan perlindungan hak kebebasan berekspresi dengan memberikan amnesti atau pembebasan tanpa syarat kepada mereka yang dihukum dan dipenjara hanya karena menyampaikan ekspresinya secara damai.” Tambahnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *