HeadlineLensa Terkini

Patuhi Aturan Pengetatan Perjalanan Agar Tetap Aman

Aturan yang mengatur tentang pengetatan perjalanan setelah larangan mudik Lebaran, mulai diberlakukan hari ini, Selasa (18/5/2021) Hingga Senin (24/5/2021). Kebijakan tersebut sebelumnya telah diatur dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Berikut aturan perjalanan pascamudik, yang berlaku pada 18-24 Mei 2021:


Transportasi Darat

1. Kendaraan pribadi Pelaku perjalanan darat yang menggunakan kendaraan pribadi diimbau untuk melakukan tes Covid-19 baik tes antigen, PCR maupun GeNose dalam waktu 1 X 24 jam sebelum keberangkatan.

2. Kendaraan umum Sesuai aturan tersebut, pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen atau GeNose C19 bila diperlukan oleh Satgas covid-19 daerah.

3. Kereta api Bagi pelaku perjalanan kereta api antarkota juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen atau tes GeNose C19 maksimal 1 X 24 jam. Selain itu, pelaku perjalanan darat juga diimbau untuk mengisi e-HAC Indonesia. Bagi anak-anak dengan usia di bawah 5 tahun, tidak diwajibkan melakukan tes baik RT-PCR/rapid antigen atau tes GeNose seagai syarat perjalanan. Adapun jika hasil tes pelaku perjalanan negatif tetapi menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Pengecualian

Perjalanan rutin dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan. Meskipun demikian, pemerintah akan mengadakan tes acak di beberapa wilayah dan rest area.

Transportasi Laut

Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan. Hasil tes itu ditunjukkan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Pelaku perjalanan juga wajib mengisi e-HAC Indonesia. Untuk pelaku perjalanan penyeberangan laut, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan sebagai persyaratan perjalanan. Meski hanya menyeberang, tetapi pelaku perjalanan tetap mengisi e-HAC Indonesia. Sementara itu, perjalanan laut di wilayah aglomerasi atau pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan atau kabupaten atau provinsi tidak wajib menunjukkan surat hasil tes Covid-19 baik RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose C19.

Transportasi Udara

Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 X 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum berangkat sebagai syarat perjalanan. Sementara itu, anak-anak di bawah 5 tahun tidak wajib melakukan tes Covid-19. Pengisian e-HAC Indonesia juga wajib untuk pelaku perjalanan transportasi udara.

Kesiapan Kementerian Kesehatan

Sementara itu untuk menghadapi situasi potensi terjadinya lonjakan kasus covid-19 pasca lebaran, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan telah mempersiapkan langkah-langkah guna mengantisipasi lonjakan kasus dan mutasi Covid-19 yang ditemukan di daerah. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, momen libur Lebaran memiliki potensi akan lonjakan kasus positif Covid-19 sebesar 30 sampai 80 persen. Untuk itu Budi mengimbau masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan serta mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro).

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *