Lensa Lifestyle

Mengenal Mustahik, Ini 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat

Umat Islam dianjurkan untuk membayar zakat atas sebagian dari harta mereka. Orang yang membayar zakat, harus memberikan zakatnya kepada mustahiq atau orang yang berhak menerima zakat, karena zakat tidak bisa diberikan kepada sembarang orang.

Hanya para mustahiq-lah yang berhak dalam menerima zakat dari para muzakki (orang yang dikenai kewajiban membayar zakat yang telah mencapai nisab dan haul). Dalam surat At-Taubah ayat 60, disebutkan bahwa ada delapan golongan orang yang sah dan pantas menerima zakat, terutama zakat fitrah sebelum Hari Raya Idul Fitri.

“Sesungguhnya, zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah.” (Qs. At-Taubah: 60)

Berikut penjelasan mengenai siapa saja golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah atau yang disebut mustahik zakat berjumlah delapan orang.

Fakir

Golongan pertama yang berhak menerima zakat adalah fakir. Orang yang memiliki harta, tetapi masih sangat kekurangan. Golongan ini biasanya berjuang untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.

Orang-orang yang termasuk golongan fakir ini, tidak memiliki sumber penghasilan apapun yang disebabkan masalah berat, seperti sakit hingga tidak bisa bekerja. Tentunya, golongan fakir perlu diberikan bantuan melalui penyaluran harta zakat.

Miskin

Selain fakir, miskin juga termasuk golongan orang yang berhak menerima saluran zakat. Keadaan golongan miskin pun hampir sama dengan fakir. Bedanya, miskin masih mempunyai harta tapi hanya cukup memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari saja, seperti makan.

Orang-orang yang termasuk golongan ini sudah jelas membutuhkan bantuan. Karena penghasilannya hanya memenuhi untuk makan saja. Sedangkan dalam hidup pasti terdapat kebutuhan lain (pokok) yang perlu dipenuhi.

Selain itu, mereka juga tidak mampu memenuhi tanggungannya terhadap hal makanan, pakaian, tempat tinggal, dan keperluan lainnya.

Riqab

Riqab, budak, atau hamba sahaya merupakan orang yang berhak menerima zakat. Dalam Bahasa Arab, riqab ini berarti hamba sahaya yaitu orang yang dipekerjakan. Hamba sahaya pada saat zaman Rasulullah SAW sangat banyak yang mengabdi pada kafir Quraisy.

Islam hadir membawa solusi dan perdamaian, sehingga para budak mendapatkan hak berupa barang atau uang dari hasil pembagian zakat. 

Riqab di sini mencakup mukatab, yakni hamba sahaya yang berakad dengan majikannya. Maksudnya adalah untuk menebus dirinya atau ghairu mukatab.

Zakat pun digunakan untuk membebaskan para budak terhadap majikannya, agar bisa hidup secara layak. Awal pemberian zakat dilakukan pada zaman awal perkembangan Islam.

Namun, dalam penelitian Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta, dikatakan bahwa riqab telah dihapus dari mustahiq zakat di Indonesia.

Padahal, riqab di sini bisa saja disamakan dengan human trafficking atau perdagangan manusia. Tak lain, termasuk sebagai hamba sahaya yang berhak menerima zakat.

Gharim

Gharimin adalah sebutan untuk orang yang berhutang atau menanggung hutang orang lain. Dengan ketentuan, utang digunakan untuk kebutuhan yang halal, bukan maksiat.

Mereka tidak dapat membayar hutang mereka tepat waktu, sehingga mengganggu kehidupan rumah tangga dan keluarga mereka.

Amil

Amil merupakan orang yang bertugas mengumpulkan dan membagikan zakat, atau sering disebut pengelola zakat.

Karena tidak mendapatkan upah sebagai imbalan atas pekerjaannya, maka mereka juga berhak menerima zakat.

Sebagai amil zakat, seseorang harus memenuhi syarat: 1) bukan termasuk keluarga Rasulullah SAW dan atau Bani Hasyim atau Bani Abdul Muttalib, 2) Islam, 3) Adil, 4) Amanah, dan 5) Memiliki waktu yang cukup.

Mualaf

Salah satu yang berhak menerima zakat disebut mualaf, yaitu mereka yang baru masuk Islam.

Pada umumnya orang-orang ini masih lemah imannya, sehingga membutuhkan bantuan untuk memperkuat tauhid dan syariat.

Zakat juga dapat diberikan kepada non muslim untuk melembutkan hati mereka agar tertarik untuk masuk Islam. 

Fisabilillah

Fisabilillah termasuk orang yang berhak menerima zakat fitrah, karena bertugas menegakkan agama Islam.

Mereka berjuang di jalan Allah SWT dengan cara berdakwah, berperang, atau menjadi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.

• Ibnu Sabil

Golongan terakhir yang berhak menerima zakat adalah ibnu sabil, yakni mereka yang kehabisan biaya selama perjalanan jauh. Namun, perjalanan yang dimaksud itu untuk tujuan yang baik dan bukan maksiat.

Misalnya, mahasiswa yang kekurangan biaya di perantauan atau pemulangan TKI yang terlantar di luar negeri.

Itulah golongan orang-orang yang berhak menerima zakat lengkap dengan penjelasannya. Semoga bermanfaat!. (APA/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *