HeadlineLensa Terkini

Mantan Dirut LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dibebaskan dari Tahanan

Salah satu tersangka Tragedi Kanjuruhan yakni eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, telah dibebaskan dari tahanan Polda Jawa Timur, Kamis dini hari (22/12).

Diketahui, alasan pembebasan Hadian adalah masa penahanannya yang telah habis namun, berkas perkaranya belum diterima oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) atau dikembalikan ke Polda Jatim (P19).

“Tentunya dengan waktu yang sudah habis ini, kami wajib untuk mengeluarkan [Hadian] dulu terhadap tersangka dimaksud,” kata Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrahman, di Kejati Jatim.

Taufiq mengatakan, berkas Hadian dinilai belum memenuhi syarat oleh jaksa. Karena itu, penyidik akan segera melakukan perbaikan dan melengkapinya.

“Untuk satu berkas yang dikembalikan untuk tersangka Hadian Lukita, itu ada pengembalian P19 dari kejaksaan. Tentunya dengan waktu yang sudah habis ini, kami wajib untuk mengeluarkan dulu tersangka yang dimaksud (Hadian), sambil lalu kita tetap berupaya untuk melengkapi syarat materil yang ada kekurangan tersebut,” jelas Taufiq.

Meski dibebaskan, lanjut Taufiq, polisi tak menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan dari kepolisian (SP3) terhadap Hadian sehingga dia masih berstatus tersangka.

“Rencana kami akan berupaya mencari keterangan ahli kembali, tidak SP3 (penghentian perkara),” ungkap Taufiq.

Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mia Amiati, menegaskan bahwa Hadian tidaklah bebas. Penyidikan terhadap eks Dirut LIB itu tetap berlanjut dan jaksa akan menunggu polisi melengkapi berkas tersebut.

“AHL bukan bebas, bukan dihentikan, tapi unsur pidananya belum terpenuhi, apabila ada fakta-fakta baru, penyidikan dan penyelidikan tetap terbuka, bukan berhenti,” ucap Mia.

Sementara itu, lima tersangka Tragedi Kanjuruhan yang berkasnya dinyatakan lengkap atau P21 telah dilimpahkan penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim pada tahap II.

Para tersangka itu yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Mereka disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. (SC/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *