HeadlineLensa Terkini

Kemerdekaan RI Kemerdekaan Koruptor, Djoko Tjandra Dapat Remisi Tahanan 2 Bulan

Koruptor yang sempat menjadi buronan Djoko Tjandra dikabarkan mendapat remisi hukuman selama 2 bulan dalam peringatan HUT Republik Indonesia ke-76. Melansir dari tempo.co, Kamis (19/8) hal itu dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti.

Rika menjelaskan bahwa remisi diberikan jika narapidana telah memenuhi persyaratan yakni berkelakuan baik dan telah menjalani satu per tiga masa pidana, untuk itu Djoko Tjandra dianggap sudah berhak mendapat pemotongan masa hukuman.

“Iya, mendapat remisi dua bulan. Remisi pertama bagi terpidana Joko Soegianto Tjandra yang memenuhi syarat adalah Remisi Umum Tahun 2021.” Kata Rika.

Saat ini, Djoko Tjandra tengah menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Salemba, DKI Jakarta, setelah divonis bersalah atas tindak pidana korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali dan beberapa kasus suap lainnya. Proses penangkapan dan penentuan hukuman kepada Djoko Tjandra pun melewati sekelumit drama, sebelumnya ia telah dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp15 juta.

Selain itu, ia juga dihukum 2 tahun 6 bulan atas tindak pidana suap surat jalan palsu. Ada pula kasus suap status red notice, ia dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara, dan hukuman yang tidak lama tersebut kembali mendapat potongan menjadi 3,5 tahun. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *