HeadlineLensa Terkini

Kemendikbud Buat Aturan Baru Seragam Sekolah, Yuk Simak Perubahannya

Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, kembali menjadi buah bibir. Hal tersebut karena ia mengeluarkan aturan baru mengenai seragam sekolah untuk siswa jenjang SD hingga SMA.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Dalam Pasal 3, disebutkan ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA, yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian seragam khas sekolah.

Pemerintah daerah juga dapat mengatur pemakaian pakaian adat di sekolah daerahnya di samping seragam sekolah dan seragam khas sekolah.

“Pakaian adat yang ditetapkan tersebut wajib memperhatikan hak siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaannya,” ujar Nadiem, dikutip pada Rabu (12/10).

Seragam nasional digunakan paling sedikit setiap hari Senin, Kamis, dan pada saat upacara bendera.

Hari untuk pemakaian seragam pramuka dapat ditetapkan oleh masing-masing sekolah. Hari untuk pemakaian seragam khas sekolah dapat ditetapkan oleh masing-masing sekolah. Pakaian adat dapat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.

Disebutkan pula bahwa aturan baru seragam sekolah ini bertujuan untuk meningkatkan kesetaraan di kalangan siswa sehingga tidak lagi memperhatikan latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali.

Nadiem juga mengimbau kepada pihak sekolah untuk tidak membebankan orang tua atau wali murid dalam membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas atau penerimaan peserta didik baru. (SPI/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *