Lensa Terkini

Kemenag Telah Menetapkan Label Halal Indonesia Berlaku Nasional Terhitung 1 Maret 2022

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama telah menetapkan label halal, yang berlaku secara nasional terhitung sejak 1 Maret 2022. Penetapan yang telah ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham pada 10 Februari 2022 tersebut, telah dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan label halal.

Aqil Irham menuturkan, penetapan label halal tersebut dilakukan merujuk pada Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Penetapan tersebut juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

“Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya pasal 37 UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam keputusan kepala BPJPH,” ungkap Aqil Irham di Jakarta, Sabtu (12/3).

Lebih lanjut, Aqil Irham menjelaskan filosofi dari Label Halal Indonesia yang mengadaptasi dari nilai-nilai ke-Indonesiaan. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya, yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan mereprentasikan Halal Indonesia.

“Bentuk Label Halal Indonesia terdiri dari bentuk gunungan dan motif surjan lancip keatas yang melambangkan kehidupan manusia. Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi yang terdiri atas huruf Ha, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal,” jelas Aqil Irham mengilustrasikan .

Bentuk tersebut, menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut manunggaling jiwa, rasa, cipta, karsa, dan karya dalam kehidupan sehingga semakin dekat dengan Sang Pencipta.

Sekretaris BPJPH, Muhammad Arfi Hatim menjelaskan, bahwa label Halal Indonesia berlaku secara nasional. Label tersebut akan menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH. Oleh karena itu, pencantuman label Halal Indonesia tersebut wajib dilakukan pada kemasan produk.

“Sesuai ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal, pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal, di samping kewajiban menjaga kehalalan produk secara konsisten, memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak halal, memperbarui sertifikat Halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir, dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH,” tegas Arfi.

Arfi pun menambahkan, label Halal Indonesia terdiri dari dua komponen: Logogram dan Logotype. Logogram berupa bentuk gunungan dan motif surjan. Sedang Logotype berupa tulisan Halal Indonesia yang berada di bawah bentuk gunungan dan motif surjan. Dalam pengaplikasiannya, kedua komponen label ini tidak boleh dipisah.

“Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal dan panduan teknis tentang penggunaan label halal selanjutnya dapat diakses di laman resmi BPJPH Kemenag www.halal.go.id/infopenting,” jelas Arfi. (AS/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *