Lensa Terkini

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia

Serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia, akhirnya sampai di ujung. Kejagung RI telah menetapkan 2 tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia, pada Kamis (24/2).

Dua tersangka tersebut adalah AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. 2009-2014, dan SA selaku Voce President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia periode 2011-2012.

Penetapan AW sebagai tersangka, termuat dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-09/F.2/Fd.2/02/2022 tanggal 24 Februari 2022; dan SA dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/F.2/Fd.2/02/2022 tanggal 24 Februari 2022.

Setelah ini, keduanya akan ditindaklanjuti dengan proses penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 24 Februari 2022.

“AW dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-08/F.2/Fd.2/02/2022 tanggal 24 Februari 2022 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 24 Februari 2022 s/d 16 Maret 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” demikian dikutip dari keterangan tertulis Kejagung, Jumat (25/2).

“SA dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-09/F.2/Fd.2/02/2022 tanggal 24 Februari 2022 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 24 Februari 2022 s/d 16 Maret 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan” lanjutnya.

Mereka berdua, dianggap terbukti atas pengadaan jenis pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang menyimpang, sehingga menimbulkan kerugian dalam pengoperasionalan pesawat tersebut, dalam kurun waktu 2011-2021.

“Telah dilakukan permintaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara kepada BPKP Pusat dan telah dilakukan ekspose/gelar perkara antara Tim Penyidik dengan Tim BPKP serta telah diperoleh kesimpulan adanya Kerugian Keuangan Negara dalam pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 dimaksud yang mana proses perhitungannya sedang dilakukan oleh Tim Auditor dari BPKP,” lanjutnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *