HeadlineLensa Terkini

Kejagung Kembalikan 4 Berkas Tersangka ke Penyidik

Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk mengembalikan berkas-berkas dari 4 tersangka kasus brigadir J, yakni FS, RR, RE dan KM, kepada tim penyidik kasus ini.

Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana, mengatakan bahwa berkas yang diberikan pada pekan lalu itu, dikembalikan karena dinilai belum lengkap materi yang dikumpulkan oleh penyidik.

“Jadi sebagaimana saya sampaikan tadi berkas perkara sudah diteliti dan kami dalam proses pengembalian berkas perkata kepada penyidik,” kata Fadil dalam keterangan persnya, dikutip pada Selasa (30/8).

Selanjutnya, ia menerangkan bahwa pengembalian berkas itu agar segera ditindaklanjuti oleh tim penyidik, barkaitan dengan pemenuhan syarat formil dan materil. Sementara itu, pihaknya juga akan segera menerbitkan surat tertulis soal pengembalian berkas perkara atau P19.

“Karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesusaian alat bukti. Karena ini harus kami bawa ke persidangan. Membawa berkas ke persidangan ini tanggung jawabnya besar. Berkas itu harus memenuhi syarat formil materil dan bisa dibuktikan,” terangnya

Sementara 4 berkas tersangka dikembalikan, Kejagung pun telah menerima berkas pemeriksaan daripada tersangka PC, yang sebelumnya sudah diperiksa meski belum selesai. Fadil memastikan, pihaknya akan meneliti terlebih dahulu berkas tersebut, sebagaimana berkas-berkas tersangka lain.

“Kami akan melakukan langkah yang sama, yaitu penelitian,” ujarnya.

Berkaitan dengan proses pemeriksaan terhadap tersangka PC, istri dari Ferdy Sambo itu sudah sempat diperiksa pada Jumat (26/8) dan dihentikan sementara karena alasan kesehatan. Namun, Polri memastikan bahwa pemeriksaan akan dilanjutkan pada Rabu 31 Agustus 2022 besok. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *