HeadlineLensa Terkini

Kata Mahfud Soal Pinjol: Tidak Usah Dibayar

Menindaklanjuti maraknya kasus pinjaman online dan beberapa aksi penggerebekan yang sudah dilakukan polisi, Menkopolhukam kemudian mengimbau kepada masyarakat agar tidak perlu membayar utang pada pinjol yang tidak terdaftar di OJK.

“Kepada mereka yang terlanjur menjadi korban, jangan membayar, jangan membayar. Kalau tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor ke kantor polisi terdekat, polisi akan memberikan perlindungan.” Kata Mahfud MD, dikutip dari keterangan persnya, Kamis (21/10).

Mahfud menegaskan bahwa pihaknya hanya akan mengurus kasus terkait jasa pinjol yang ilegal. Jika berkaitan dengan pinjol legal, kata Mahfud, justru itu yang diharapkan untuk terus berkembang agar bisa membantu masyarakat.

Tak hanya Menkopolhukam, Jhonny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika juga menyebutkan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan pihak Google dan Apple, untuk turut terlibat dalam proses pendaftaran aplikasi pinjol.

“Pendaftaran sementara sistem elektronik di Play Store dan App Store harus disertai dengan bukti lisensi yang diberikan oleh OJK.” Kata Jhonny. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *