Lensa Terkini

Kasus Pembunuhan 6 Laskar FPI Masuk Kategori Crime Against Humanity

Kasus pembunuhan 6 laskar FPI terus menjadi perbincangan publik bahkan sempat ramai, karena muncul petisi di laman change.org yang angkanya melebihi dari yang ditargetkan.

Sebagaimana petisi yang diajukan sebelumnya melalui konferensi pers virtual, petisi rakyat oleh TP3 di laman change.org ini juga mengajukan tujuh butir tuntutan yang ditujukan kepada Presiden dan Negara terkait peristiwa pembunuhan terhadap enam lascar FPI yang terjadi pada awal Januari lalu. 

“Mencermati sikap Pemerintah dan sikap Komnas HAM RI, kami yang bertanda tangan dibawah ini menyatakan bahwa pembunuhan terhadap enam laskar FPI merupakan pembunuhan secara langsung terhadap penduduk sipil oleh aparat negara yang didahului dengan penyiksaan dan dilakukan secara sistematik. Oleh karena itu kejahatan ini memenuhi kriteria sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan (Crime Against Humanity), sehingga merupakan Pelanggaran HAM Berat sebagaimana dimaksud oleh Pasal 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia,” demikian lanjut petisi tersebut.

Petisi juga menganggap bahwa pembunuhan terhadap 6 laskar FPI tersebut sebagai tindakan aparat yang merupakan ‘bentuk penghinaan terhadap proses hukum dan pengingkaran atas azas praduga tidak bersalah dalam penegakan hukum dan keadilan. Sehingga dapat dianggap sebagai perbuatan yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 dan peraturan yang berlaku,’ sehingga TP3 selaku inisiator petisi ‘mengutuk dan mengecam keras para pelaku pembunuhan enam laskar FPI tersebut, termasuk atasan dan pihak-pihak terkait’.

Selain itu, petisi tersebut juga dianggap sebagai sebuah Pelanggaran HAM Berat, yang merupakan pelanggaran terhadap Statuta Roma Tahun 1998 dan Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment yang telah diratifikasi melalui Undang Undang No.5 Tahun 1998, sehingga menurut Petisi, proses hukum terhadapnya harus dilakukan melalui Pengadilan HAM sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang No.26 Tahun 2000. (rgg/L44)

Share