Lensa MancaLensa Terkini

Donald Trump Dinyatakan Bersalah atas Kasus Pelecehan Seksual

Dewan juri pengadilan federal Mahattan, New York, menyatakan mantan Presiden Amerikan Serikat (AS), Donald Trump, bersalah atas kasus pelecehan seksual dan pencemaran nama baik terhadap E. Jean Carroll.

Atas hal tersebut, dewan juri memutuskan Trump harus membayar uang ganti rugi pelecehan seksual sebesar US$ 5 juta, ditambah US$ 3 juta untuk pencemaran nama baik Carroll.

“Hari ini, dunia akhirnya mengetahui kebenarannya,” kata Carroll dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Reuters, Rabu (10/5).

“Kemenangan ini bukan hanya untuk saya tapi untuk setiap wanita yang menderita karena dia tidak dipercaya,” lanjutnya.

Sementara itu, Donald Trump sendiri menyesalkan keputusan pengadilan tersebut.

“Saya sama sekali tidak tahu siapa perempuan itu,” ujar Trump di akun media sosialnya, dikutip Rabu (10/5).

“Keputusan ini kenistaan – lanjutan dari upaya pencemaran besar-besaran dalam sejarah,” lanjutnya.

Keputusan tersebut merupakan kali pertama Donald Trump kalah di pengadilan terkait sejumlah gugatan pelecehan seksual dalam beberapa tahun terakhir. Kuasa hukum Donald Trump pun menegaskan pihaknya akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Sebelumnya pada tahun lau, E. Jean Carroll menggugat bahwa mantan presiden AS itu memperkosa dirinya di ruang ganti toko Bergdorf Gooman di Fifth Avenue, Manhattan, pada 1996.

Mantan karyawati majalah Elle itu juga menggugat Donald Trump atas pencemaran nama baik karena menyebut dirinya penipu ketika dia mengungkapkan kasus pelecehan tersebut.

Dewan juri Pengadilan menolak gugatan Carroll yang menyebut Trump memperkosa dirinya, tetapi dewan juri menerima gugatan lainnya setelah tiga jam berunding.

Sementara itu, tim kampanye Trump untuk Pemilu 2024 menyebut kasus tersebut memiliki motif politik yang bertujuan untuk menggagalkan upaya Donald Trump kembali ke Gedung Putih

Seperti yang diketahui, Donald Trump tengah bersiap berkampanye untuk merebut kembali Gedung Putih pada 2024 mendatang. (SC/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *