HeadlineLensa Terkini

Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Hotman Paris: Syukur Bukan Hukuman Mati

Pengacara kondang Hotman Paris yang menjadi kuasa hukum dari Irjen Teddy Minahasa dalam kasusnya, mengaku bersyukur bahwa kliennya tak dijatuhi vonis hukuman mati oleh hakim.

Sidang dakwaan kasus mantan Kapolda Sumatra Barat itu berlangsung pada Selasa (9/5) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Teddy, lewat pasal Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Yang pertama syukur bukan hukuman mati, syukur bukan hukuman mati,” kata Hotman Paris dalam keterangannya usai sidang, dikutip pada Rabu (10/5).

Kendati begitu, Hotman menyebut bahwa pihaknya ingin mengajukan banding terhadap vonis hakim tersebut.

“Perjuangan masih panjang, masih ada banding, kasasi, PK. Ketiga pertimbangan hakim, meng-copy paste, replik, duplik,” terusnya.

Adapun dalam kasus ini, Teddy dinyakan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Tak hanya itu, Teddy juga dinilai telah melanggar perintah Presiden RI, terkait penanganan kasus narkoba. Bahkan, Teddy disebut turut menikmati hasil penjualan sabu yang dilakukannya.

“”Menikmati keuntungan dalam penjualan narkotika jenis sabu,” kata Hakim. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *