Headline

Kapolri Ungkap Dua Kasus Penggelapan Dana Dengan Kerugian Triliunan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru saja merilis, terkait 2 kasus tindak pidana penghimpunan dana tanpa izin atau ilegal yang merugikan masyarakat.

Sigit mengungkapkan bahwa kasus pertama yang diungkap adalah kasus penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang dilakukan oleh PT. Hanson Internasional dan Koperasi Hanson Mitra Utama.

Dalam perkara tersebut, Sigit menyebut bahwa pihaknya telah menangkap tersangka BT bersama 9 orang lainnya, yang telah melakukan penghimpunan dana dalam bentuk medium term note/short term borrowing atau ringkasanpejanjian hutang dan simpanan berjangka tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp6,2 triliun,” ungkap Sigit dalam keterangan tertulisnya, pada Kamis (27/1).

Lebih lanjut, yang kedua adalah pengungkapan kasus dugaan penipuan, penggelapan dan TPPU yang dilakukan oleh PT. Asuransi Kresna Life, dengan tersangka inisial KS. Dalam kasus tersebut kerugian yang dialami nasabah adalah sebesar Rp688 miliar.

Sepanjang 2021 lalu, Polri telah mengungkap dan menindaklanjuti setidaknya 89 perkara pinjaman online (pinjol) illegal dengan 65 tersangka, yang empat di antaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA).

Seperti yang diketahui, salah satu kasus yang telah mencuri perhatian publik adalah kasus PT. Asia Fintek Teknologi, di mana kasus tersebut bertindak sebagai pernyelenggara transfer dana. Dalam kegiatan pinjaman online illegal tersebut, diketahui telah melakukan kerja sama dengan beberapa koperasi simpan pinjam.

Terkait kasus tersebut, Polri telah menetapkan sebanyak 13 orang sebagai tersangka, dengan 7 orang di antaranya bertugas sebagai desk collector. Lalu 4 orang yang terdiri dari WNA dan WNI juga merupakan direksi PT. Asia Fintek Teknologi, dan 1 orang WNA sebagai KSP Inovasi milik Bersama, yang memiliki jasa atau aplikasi pinjaman online illegal, kemudian 1 orang lainnya sebagai Meregister sim card secara illegal.

“Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap rekening bank milik PT. Asia Fintek Teknologi yang telah digunakan sebagai penampung dana dengan jumlah sekitar Rp239 miliar. Dan di tahun 2022, Polri akan berkomitmen melindungi masyarakat dari segala bentuk tindak pidana ataupun kejahatan yang membuat resah dan merugi,” ujar Sigit, seperti dilansir dari laman resmi Divisi Humas Polri.

Polri telah berkomitmen bahwa akan terus mengungkap tindak pidana yang telah meresahkan masyarakat. (AS/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *