Lensa Jogja

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Jelaskan Soal Kewarganegaraan Ganda dan Paspor 10 Tahun

Saat ini kita sudah memberlakukan paspor yang masa berlakunya 10 tahun, berdasarkan Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Paspor Biasa Sebelumnya.

“Di situ sudah tercantum bahwasannya masa berlaku paspor untuk saat ini sudah 10 tahun. Jadi, itu sudah diberlakukan sekitar 1 bulan. Jadi, pada bulan Oktober kemarin sudah mulai diberlakukan setelah keluar peraturan pelaksanaan teknisnya,” ujar Deddy Yulianto selaku Kepala Sub Seksi Informasi dan Komunikasi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Rabu (23/11).

Deddy menjelaskan bahwa paspor 10 tahun ini berlaku untuk semua WNI yang mengajukan permohonan paspor, kecuali anak yang di bawah umur atau belum menikah, juga bagi warga negara yang memiliki kewarganegaraan ganda, misalkan perkawinan campuran dari bapaknya WNA dan ibunya WNI.

“Nah itu, anaknya bisa memiliki kewarganegaraan ganda. Selama masih memiliki kewarganegaraan ganda itu masa berlaku paspornya masih 5 tahun. Akan tetapi, jika sudah memilih kewarganegaraan Indonesia bisa mendapatkan masa berlaku paspor yang 10 tahun,” jelasnya.

Ia juga menegaskan, untuk paspor 5 tahun bukan berarti sudah tidak ada lagi, melainkan hanya diberikan kepada WNI yang umurnya di bawah 17 tahun. Apabila sudah di atas 17 tahun maka sudah bisa memiliki paspor yang masa berlakunya 10 tahun.

Pemberlakuan kebijakan paspor 10 tahun ini, Deddy mengaku, pihaknya tak menemui kendala yang berarti. Menurunya, pihaknya hanya tinggal merubah masa berlaku dari yang sebelumnya 5 tahun menjadi 10 tahun.

“Itu di sistem sudah selesai, sudah tidak ada permasalahan. Kemudian, masyarakat sudah menikmati paspornya untuk 10 tahun kedepan dan tidak ada kendala terkait sistemnya. Kendala yang muncul dari masyarakat pun juga tidak ada, bahkan masyarakat jadi mengapresiasi karena memang ini merupakan suatu kemajuan,” ujar Deddy.

Lebih lanjut, menurut Deddy, informasi terkait masa berlaku paspor yang kini menjadi 10 tahun, harus terus disebarkan kepada masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa paspor 10 tahun hanya merubah masa berlaku paspor. Sementara untuk persyaratan, mekanisme prosedur, biaya, dan lain-lainnya, masih sama. Sedangkan, untuk waktu pembuatannya sendiri, kata Deddy, paling lama sampai 4 hari kerja setelah melakukan proses terakhir yakni foto dan wawancara  di kantor Imigrasi terdekat.

Sementara itu, di wilayah Yogyakarta, Deddy mengatakan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta sejauh ini paling banyak menerima permintaan paspor untuk kebutuhan umroh, sedangkan lainnya adalah untuk kebutuhan studi di luar negeri dan untuk berwisata.

Kendati begitu, Deddy menyebut bahwa belum semua negara memberlakukan sistem paspor elektronik. Sejauh ini, negara yang sudah memiliki paspor elektronik adalah Jepang dan negara-negara di lingkup ASEAN.

“Bahwa, apabila seseorang ke Jepang untuk berwisata dengan paspor elektronik itu bebas visa. Jadi, itu bebas visa selama 15 hari. Tapi untuk negara lainnya belum ada, dan hanya berlaku di Jepang saja yang hanya memberikan kebebasan visa bagi paspor elektronik,” ungkap Deddy.

“Misalkan pergi ke negara anggota ASEAN, seperti Malaysia tidak perlu pake visa, hanya pake paspor aja. Itu karena sudah ada hubungan diplomatik yang saling menguntungkan. Jadi, ada sebuah kerja sama terkait bebas visa ini,” lanjutnya.

Untuk manfaat lainnya, lanjut Deddy, dengan adanya paspor elektronik ini, pemohon bisa tidak melalui jalur yang diperiksa oleh petugas imigrasi. Tetapi, bisa melalui jalur bernama Auto Get, sebagai mesin yang memeriksa paspor elektronik tersebut. (AM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *