Headline

Jokowi 3 Periode? Apakah Amien Rais Mimpi Disiang Bolong?

Untuk dapat menjawab pertanyaan itu, terdapat beberapa argumentasi yang perlu diperhatikan.

Pertama, seandainya yang dikhawatirkan oleh Amien Rais memang benar terjadi, untuk mewujudkannya MPR perlu mengamandemen kembali Pasal 7 UUD 1945. Pasal 7 yang mengatur mengenai masa jabatan Presiden ini, merupakan salah satu pasal yang diubah pada amandemen pertama UUD 1945. Amandemen pertama terhadap UUD 1945 itu dilakukan melalui Sidang Umum MPR, 14-21 Oktober 1999. FYI, Amien Rais adalah Ketua MPR saat itu.

Untuk alasan apapun, amandemen Pasal 7 UUD 1945 ini merupakan salah satu pencapaian penting bagi proses demokratisasi. Pasal 7 UUD 1945 dalam rumusan aslinya, seperti bug dalam aplikasi di handphone kita, adalah ‘lubang besar yang bikin jelek saja’ bagi demokrasi.

Rumusan aslinya membuat kita saat ini ingin mempertanyakan masa lalu kita: demokrasi macam apa yang dulu kita bayangkan akan dijalankan dengan kekuasaan yang dibiarkan tanpa batas semacam itu? Sebuah pertanyaan yang mungkin dapat kita lanjutkan dengan pertanyaan lain, kali ini bagi masa kini: demokrasi macam apa yang kita bayangkan akan dijalankan jika kekuasaan dibiarkan tanpa kontrol semacam ini?

Dengan memanfaatkan lubang-lubang yang ada pada konstitusi termasuk diantaranya rumusan (asli) Pasal 7 UUD 1945 itu, sebagian besar sejarah konstitusional kita di bawah UUD 1945 merupakan sejarah dua kediktatoran besar yang hidup dalam masa yang panjang. Kita beri nama mereka Orde Lama dan Orde Baru. Keduanya berkuasa di bawah, dan dengan memanfaatkan bugs yang ada pada konstitusi yang sama seperti yang kita gunakan saat ini, namun dalam versi sebelum update.

Dimaksudkan untuk memberi batasan, Pasal 7 UUD 1945 setelah amandemen menetapkan masa jabatan Presiden dan Wakilnya sebanyak-banyaknya adalah dua periode. Dua periode ini ideal. Mungkin pertimbangannya adalah sebagai berikut: jika satu periode (lima tahun) dianggap terlalu singkat bagi Presiden terpilih untuk mengkonsolidasikan pekerjaannya, maka sebaliknya tiga periode (lima belas tahun!) berpotensi memberi peluang bagi Presiden terpilih untuk bukan hanya mengkonsolidasikan pekerjaannya namun juga kekuataan politiknya. Intinya dengan masa berkuasa yang demikian panjang, dikhawatirkan Presiden terpilih jadi malah memanfaatkannya untuk membangun oligarki-nya sendiri.

Jika memang kekhawatiran Amien Rais betul, dengan melihat konstelasi partai politik di parlemen hari ini, gagasan Presiden 3 Periode itu sama sekali tidak sulit untuk diwujudkan. Kita ketahui saat ini Jokowi didukung oleh kekuatan dominan yang menguasai 82 persen kursi di Parlemen. Dengan konstelasi semacam itu, hampir tidak ada gagasan yang terlalu muskil dan terlalu mustahil, selama gagasan tersebut muncul dari PDI Perjuangan dan partai-partai sehaluan. UU Cipta Kerja, ataupun revisi terhadap UU KPK yang tetap dibahas dan ditetapkan di tengah derasnya penolakan masyarakat bisa jadi contoh.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *