Lensa Lifestyle

Ini Yang Perlu Kamu Lakukan Jika Halaman Paspor-mu Sudah Penuh

Paspor merupakan bukti identitas diri di luar tanah air. Hal ini menjadi kewajiban pemilik paspor tersebut untuk menyimpan dan melindunginya dengan sebaik-baiknya.

Dokumen ini digunakan ketika akan memasuki perbatasan negara lain. Kemudian pihak berwenang dari negara tujuan akan memberi stempel visa atau lembar lampiran yang ditempel pada halaman paspor sebagai bukti izin untuk masuk ke suatu negara.

Bagi kalian yang sering melakukan perjalanan ke luar negeri tentu ada kemungkinan halaman paspormu akan penuh dengan stempel bukti izin memasuki negara tujuanmu. Jika halaman paspormu sudah penuh, maka sudah tidak bisa digunakan lagi.

Lantas apa yang harus dilakukan? Kamu bisa mengajukan penggantian paspor karena halaman penuh.

Hal itu tertuang dalam UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan juga ada di Permenkumham No. 8 Tahun 2014 tentang Paspor dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Berikut ini prosedur untuk mengajukan permohonan penggantian paspor.

  1. Persiapkan persyaratan berikut ini
    Untuk Dewasa
  • Kartu Tanda Penduduk (*wajib e-KTP, asli dan fotocopy A4);
  • Kartu Keluarga (KK) (asli dan fotocopy A4);
  • Akte Kelahiran, Ijazah, Surat Nikah, Akte Nikah, pilih dokumen yang mencantumkan: nama, tanggal lahir, tempat lahir dan nama orang tua (asli dan fotocopy A4);
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama (asli dan fotocopy A4);
  • Paspor lama (asli dan fotocopy A4).
  • 1 lembar materai 10.000.
    Untuk Anak dibawah umur 17 tahun
  • e-KTP Kedua Orang Tua (asli dan fotocopy A4);
  • Kartu Keluarga (asli dan fotocopy A4);
  • Akta kelahiran (asli dan fotocopy A4);
  • Akta perkawinan atau buku nikah orang tua (asli dan fotocopy A4);
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama (asli dan fotocopy A4);
  • Salah satu paspor orang tua yang masih berlaku (asli dan fotocopy A4);
  • Surat pernyataan orang tua (yang menyatakan bertanggung jawab terhadap permohonan paspor anak, keberangkatan, dan kembali ke Indonesia).
  • Paspor lama anak (asli dan fotocopy A4).
  • Membawa 2 lembar materai 10.000
  1. Melakukan pendaftaran permohonan melalui aplikasi M-Paspor atau antrian Paspor Online. Ikuti langkah-langkah yang telah disediakan seperi proses pengisian data dan pengunggahan berkas.
  2. Setelah langkah-langkah no. 2 sudah dilakukan, kalian harus melanjutkan tahapan pembayaran. Pembayaran harus dilakukan segera setelah submit data permohonan paspor melalui kanal-kanal yang tersedia: teller bank, ATM, Kantor Pos, Indomaret serta marketplace. Untuk biayanya sendiri yaitu paspor biasa non-elektronik 48 halaman Rp350.000, paspor biasa 48 halaman elektronik (e-paspor) Rp650.000.
  3. Pastikan juga kalian mengambil nomor antrian paspor dengan benar dan luangkan waktu Anda. Karena jika ada pembatalan maka Anda baru bisa mendaftar untuk antrian baru 30 hari setelah permohonan antrian terakhir.
  4. Setelah itu kalian harus mendatangi kantor imigrasi sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan untuk pengambilan foto dan sidik jari serta melakukan wawancara.
  5. Setelah proses foto dan wawancara selesai dan dinyatakan memenuhi persyaratan, pemohon dipersilahkan kembali lagi untuk mengambil paspor dalam waktu yang telah ditentukan.
  6. Waktu penyelesaian permohonan paspor ini kurang lebih memakan waktu 3-4 hari kerja.

Itu dia hal yang perlu kamu lakukan jika lembar paspormu penuh. Kalian bisa mengikuti langkah-langkah di atas untuk bisa melanjutkan perjalanan keluar negeri tanpa terganggu. (SC/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *