Lensa Terkini

Imigrasi Terbitkan Visa Diaspora Guna Dukung Ekonomi Indonesia

Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan layanan baru yaitu Visa Diaspora untuk memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi diaspora Indonesia untuk bisa berkunjung ke tanah air dengan mudah. Hal ini juga guna mendukung ekonomi Indonesia.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan, Visa Diaspora ini dapat langsung diberikan untuk masa tinggal lima atau sepuluh tahun.

“Diaspora Indonesia yang ingin memberi sumbangsih kepada tanah air terbentur dengan belum adanya kebijakan yang memfasilitasi. Diaspora adalah aset, sehingga kita hadirkan Visa Diaspora sebagai jawaban untuk kesulitan mereka,” kata Silmy, dikutip dari keterangan resmi, Jumat (17/11).

“Sekarang, diaspora Indonesia mudah untuk tinggal lama dan berkontribusi di Indonesia. Mereka bisa merasakan bahwa tanah air kita adalah rumah mereka juga, di mana mereka bisa berkarya. Jadi ada sense of belonging kepada Indonesia,” lanjutnya.

Seperti yang diketahui, beberapa negara lain juga telah menerapkan kebijakan visa bagi diasporanya di antaranya adalah India, Irlandia dan Portugal.

Program “Overseas Citizen of India” (OCI) yang memberikan beberapa keuntungan seperti izin tinggal jangka panjang dan hak untuk memiliki properti di India. Selain itu, India juga memiliki kebijakan khusus bagi warga diasporanya. Dengan kebijakan tersebut, diaspora India di luar negeri menjadi mudah dalam memberikan kontribusi kepada negaranya, baik berupa tenaga, pikiran maupun investasi.

“Hal yang baik dan bermanfaat perlu kita tiru, jangan kita sia-siakan potensi diaspora Indonesia agar mereka bisa kembali dan berkontribusi untuk Indonesia,” ungkap Silmy.

Diaspora Indonesia tersebar di 18 negara, antara lain Malaysia, Singapura, Australia, Tiongkok, Suriname, Madagaskar, Amerika Serikat, Belanda, Timor-Leste, Qatar, Uni Emirat Arab, Saudi Arabia, Jerman, Korea Selatan, Afrika Selatan, Kaledonia Baru, Hong Kong dan Taiwan. Adapun jumlah diaspora Indonesia berkisar sekitar enam juta orang.

Dengan adanya Visa Diaspora ini dapat memberikan kemudahan lain yaitu langsung bisa mendapatkan izin tinggal. Permohonan visa ini dapat diajukan melalui laman evisa.imigrasi.go.id.

Untuk persyaratan pengajuannya sendiri meliputi:

  1. Paspor dengan masa berlaku minimal 12 (dua belas) bulan;
  2. Bukti biaya hidup;
  3. Pasfoto berwarna;
  4. Pernyataan komitmen yang wajib disampaikan dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak kedatangan, berupa pembelian obligasi Pemerintah Indonesia senilai, saham/reksadana pada perusahaan publik di Indonesia, atau tabungan/deposito senilai US$35.000;
  5. Dokumen yang membuktikan bahwa Orang Asing tersebut pernah menjadi warga negara Indonesia, antara lain kartu identitas, akta kelahiran, kartu keluarga, paspor Republik Indonesia, ijazah atau sertifikat.

Penulis: Chumaida

Editor/redaktur: Rizky/Wara

Share