Lensa Terkini

Pantau Distribusi dan Ketersediaan Minyak Goreng, Kapolri Terbitkan Telegram, Ini Detailnya

Guna tetap memantau kelancaran distribusi dan ketersediaan minyak goreng curah di lapangan, Kapolri Listyo Sigit Prabowo kemudian menerbitkan Surat Telegram (ST) terkait hal ini. Tercatat dalam Surat Telegram Nomor: ST/990/V/RES.2.1/2022, di dalamnya mengatur soal harga minyak goreng curah yang harus sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Adapun isi dari surat telegram tersebut, berisikan lima point penting, di antaranya:

  • Mendorong pelaku usaha untuk melakukan percepatan pendistribusian minyak goreng curah, menjual margin yang ditentukan guna memastikan pengecer dapat menjual sesuai HET sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram dan melaporkan setiap kendala yang dihadapi dalam pendistribusian dan penjualan.
  • Melakukan komunikasi dengan pelaku usaha makanan dan minuman untuk ikut berperan membantu pendistribusian minyak goreng curah melalui jaringan distribusi ke masyarakat.
  • Melakukan pengecekan secara intensif dan pendataan pada seluruh pasar tradisional atau titik penjualan mengenai ketersediaan minyak goreng curah, distribusi dan harga penjualan pada konsumen akhir harga penjualan yaitu masyarakat, usaha mikro dan kecil.
  • Melakukan pengawasan secara ketat terhadap penjualan minyak goreng curah di atas HET dan praktik penetapan harga atau (price fixing) yang membuat harga di atas HET.
  • Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pungutan liar atau premanisme yang dapat mengganggu jalur distribusi sehingga berpengaruh terhadap peningkatan harga penjualan minyak goreng curah di pasaran.

Disampaikan oleh Kabag Penum Divhumas Polri, Gatot Repli Handoko, dia menyebut bahwa ST tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan. Selain itu, sesuai juga dengan Permendag No 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah.

“Selanjutnya, sesuai dengan Permendag No 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil (CPO), RefinedBleached And Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), RefinedBleached And Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO),” lanjut Gatot, dikutip dari laman resmi Humas Polri, Sabtu (21/5).

Tak hanya itu, ST tersebut diterbitkan juga sebagai tindak lanjut dari surat perintah sebelumnya, yakni Peraturan Kapolri No 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Surat Perintah Kapolri No SPRIN/709/III/OTL 1.1.1/2022 tanggal 29 Maret 2022 tentang penugasan dalam satgas pangan. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *