Lensa Terkini

ICW Desak Polri Sanksi Polres Cirebon Karena Tetapkan Nurhayati Sebagai Tersangka

Kelanjutan kasus Nurhayati, pelapor yang ditetapkan oleh tersangka oleh Polres Cirebon, kini sudah berada di tangan Kejaksaan Agung. Anehnya perjalanan kasus ini, lantas menjadi sorotan berbagai pihak.

Bukan hanya lembaga hukum dan anti korupsi, yang menyuarakan keganjilan dalam proses hukum Nurhayati, melainkan juga Kepala Badan Resor Kriminal Polri (Kabareskrim) dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam).
Keduanya menyebutkan bahwa penetapan tersangka Nurhayati tidak didasarkan bukti permulaan yang cukup.

Untuk itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) kemudian melayangkan desakannya kepada Polri, agar segera menjatuhkan sanksi kepada Polres Cirebon, dalam hal ini Penyidik dan Kapolresnya. Menurutnya, dua pihak tersebut dianggap telah bersikap tidak profesional dan tidak bisa membedakan mana yang tindak pidana dan mana yang sebatas administratif.

“Kapolri segera menegur dan mengevaluasi Kapolres Cirebon karena terbukti tidak profesional dalam mengawasi tugas bawahannya saat menangani perkara korupsi di Desa Citemu,” kata ICW dalam keterangan tertulisnya, dikutip pada Rabu (2/3).

Selain itu, merujuk pada Kode Etik Polri, ICW meminta kepada Divisi Profesi dan Pengamanan Polri untuk juga memanggil dan memeriksa pihak terkait.

“Divisi Profesi dan Pengamanan Polri segera memanggil dan memeriksa penyidik Polres Cirebon yang menetapkan tersangka Nurhayati. Sebab, para penyidik itu berpotensi melanggar kode etik Polri, khususnya Pasal 10 ayat (1) huruf a dan d Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 terkait Etika dalam Hubungan dengan Masyarakat,” terangnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *