Lensa Terkini

Helm Dan Plat Motornya “Membagongkan”

Belum diketahui siapa pemilik motorberplat nomor unik dan helm nyeleneh tersebut. Seperti diketahui, plat RI 1 selama ini dikenal sebagai plat nomor khusus bagi Presiden RI. Sementara RI 2 untuk wakil presiden.

Terlepas dari kejadian ini, Indonesia telah memiliki undang-undang tentang kewajiban memakai helm bagi pengendara sepeda motor. Undang-undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 8 mensyaratkan bagi semua pengendara sepeda motor dan penumpangnya untuk memakai helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.

Ketentuan mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia juga berlaku bagi setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah (pasal 106 ayat 7).

Jika sekadar untuk gaya dan tidak digunakan di jalan tidak masalah. Namun, untuk dipakai berkendara akan berkaitan dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Mungkin helm-helm bentuk unik itu belum memiliki standar SNI. Sebenarnya apa saja persyaratan helm untuk memiliki standar SNI?

Merujuk pada Standar Helm SNI 1811:2007/Amd1:2010 tentang spesifikasi teknis untuk helm pelindung kendaraan roda dua, persyaratan itu berupa standar material dan konstruksi dari helm.

Salah satu yang paling terlihat dari tabung gas 3 kg helm sendiri adalah tonjolan keluar gagang. Padahal sudah diatur bahwa tempurung tidak boleh ada tonjolan keluar yang tingginya melebihi 5 mm dari permukaan luar tempurung dan setiap tonjolan harus ditutupi dengan bahan lunak dan tidak boleh ada bagian tepi yang tajam.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *