Helm Dan Plat Motornya “Membagongkan”
Berkaitan dengan keselamatan untuk terhindar dari benturan keras, belum diketahui apakah helm tersebut memenuhi Standar Nasional Indonesia. Lantas apakah penggunaan helm unik dan nyeleneh ini diperbolehkan saat mengendarai sepeda motor?
“Semua helm yang tidak memenuhi SNI merupakan pelanggaran lalu lintas,” tegas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar saat dihubungi beberapa waktu yang lalu. (sumber : detik.com)