HeadlineLensa Terkini

Korban Bertambah 37 Orang, AJI Layangkan Petisi untuk Polri Soal Peretasan Narasi

Peretasan terhadap awak media online Narasi yang terjadi sejak Sabtu (24/9) lalu masih terus berlanjut. Hingga kini korbannya terus bertambah dan sudah mencapai 37 orang.

Menurut unggahan Instagram Narasi, Rabu (28/9), 37 korban serangan digital itu di antaranya 30 orang karyawan Narasi dan 7 orang mantan karyawan Narasi.

Melihat kondisi yang semakin tak terkendali, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang sebelumnya telah mendesak polisi untuk proaktif atas kasus ini, akhirnya memutuskan untuk menerbitkan petisi.

Bertajuk ‘Polisi Harus Segera Usut Peretasan Kru Redaksi Narasi’, petisi ini ditarget mendapat tandatangan sebanyak 7.500 dan kini telah mencapai lebih dari separuhnya, yakni 5.620 tandatangan.

Dalam keterangannya, AJI menjelaskan bahwa Narasi menjadi tidak bisa bekerja sebagaimana seharusnya, juga tak bisa menerima informasi dari publik sebab aksesnya telah ditutup.

“Dampaknya sangat serius, teman-teman. Kru Narasi kini tidak bisa bekerja dengan nyaman. Mereka merasa “dimata-matai”oleh pihak tertentu (surveillance). Mereka juga terpaksa menutup seluruh email redaksi sehingga mengganggu koordinasi dan komunikasi internal, hingga tidak dapat menerima informasi dari publik,” kata Aji, dikutip pada Kamis (29/9).

AJI menekankan bahwa Narasi selama ini selalu menyampaikan dan menyuguhkan liputan bagi masyarakat, otomatis peretasan ini juga berpengaruh pada masyarakat luas.

Lebih lanjut, AJI pun menyinggung deretan kasus peretasan media yang terjadi sebelum ini. menurutnya, kepolisian selama ini tidak benar-benar serius mengungkap siapa pelaku peretasan itu.

“Karena itulah kami mendesak Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut pelaku peretasan terhadap kru Narasi. Pengusutan yang transparan akan menjadi bukti bahwa tidak ada unsur negara yang terlibat dalam serangan peretasan ini,” lanjutnya.

Mengusung tagar #UsutPeretasanNarasi dan #KamiBersamaNarasi, petisi tersebut bisa diakses melalui laman bit.ly/BersamaNarasi. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *