Lensa Lifestyle

Hati-Hati, Ini Alasan Kenapa Paspor Bisa Dicabut

Paspor merupakan dokumen penting yang wajib dibawa saat melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor ini akan menjadi kartu identitas kita selama di luar negeri. Tanpa paspor, seseorang akan mengalami kesulitan saat melewati proses imigrasi ke negara yang dituju.

Hal inilah yang membuat kita harus memiliki paspor untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun, kepemilikan paspor ini juga ada peraturannya.

Jika seseorang sudah tidak memenuhi syarat untuk menjadi pemegang paspor, maka paspor akan dicabut oleh pihak yang bertanggung jawab.

Lantas apa saja hal yang bisa membuat paspor itu dicabut? Berikut ulasannya.

Mengenai ketentuan pencabutan paspor ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Pencabutan paspor ini dapat dilakukan dalam beberapa hal antara lain:

  1. Pemegangnya dijatuhi hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Bagi seseorang yang telah dijatuhi hukuman pidana penjara pidana paling singkat 5 tahun, kepemilikan paspor akan otomatis dicabut.

Jadi bagi kalian pemegang paspor, agar paspormu tidak cabut, berhati-hatilah dalam bertindak dan selalu menaati peraturan yang ada.

  1. Pemegangnya telah kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seseorang yang dinyatakan telah kehilangan kewarganegaraan RI ini terkandung dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2016. Dari UU tersebut, terdapat sembilan poin yang membuat seseorang kehilangan status WNI-nya.

Salah satunya adalah karena memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri ataupun tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain.

Selain itu, jika seseorang memiliki paspor atau surat sejenis dari negara asing atau surat tanda kewarganegaraan dari negara lain, secara otomatis paspor Indonesia yang dipunyai akan dicabut.

  1. Anak berkewarganegaraan ganda yang memilih kewarganegaraan asing.

Hal ini sedikit mirip dengan poin sebelumnya. Bagi seseorang yang memiliki kewarganegaraan ganda yang telah memiliki paspor Indonesia dan memiliki kewarganegaraan asing, maka paspor Indonesia yang dimilikinya akan dicabut.

  1. Masa berlakunya habis.

Jika masa berlaku paspor habis akan secara otomatis paspor akan dicabut. Hal ini karena sudah tidak berlaku lagi.

Untuk mengaktifkannya lagi, kamu bisa memperpanjang masa berlaku paspor tersebut. Tidak akan ada denda keterlambatan untuk perpanjangan paspor, asalkan kondisi paspormu masih dalam keadaan baik, tidak rusak apalagi hilang.

Untuk diketahui, saat ini masa berlaku paspor sudah 10 tahun, jadi tidak perlu khawatir masa berlaku habis dalam waktu dekat.

  1. Pemegangnya meninggal dunia.

Paspor akan dicabut secara otomatis jika pemiliknya meninggal dunia. Hal ini karena paspor itu juga sudah tidak berfungsi lagi, paspor hanya bisa digunakan oleh pemiliknya sendiri.

  1. Rusak sedemikian rupa sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi.

Jika paspormu rusak dan keterangan di dalamnya sudah tidak bisa terbaca, maka paspormu akan dicabut.

Untuk memperbaruinya, kamu bisa mengajukan penggantian ke kantor Imigrasi. Namun, perlu diingat, jika paspormu rusak akibat kelalaian dirimu sendiri maka akan dikenakan denda saat proses penggantian.

Jadi jaga dengan baik paspormu.

  1. Dilaporkan hilang oleh pemegangnya yang dibuktikan dengan surat keterangan lapor kepolisian.

Sama dengan poin sebelumnya, paspormu akan dicabut jika paspormu hilang dan dibuktikan dengan surat keterangan pihak berwajib. Namun, tidak perlu khawatir kamu bisa mengajukan penggantian paspor ke kantor Imigrasi terdekat.

  1. Pemegang tidak menyerahkan Paspor Biasa dalam upaya penarikan Paspor Biasa.

Saat upaya penarikan paspor biasa dan kamu tidak menyerahkan paspor biasamu, paspormu bisa dicabut. Jadi patuhilah aturan agar tidak berisiko ke depannya.

Itu dia hal-hal yang bisa membuat paspor dicabut. Semoga informasi tersebut bermanfaat. (SC/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *