HeadlineLensa Lifestyle

Berikut Cara Melaporkan Kelahiran Bagi WNA yang Ada di Indonesia

Di saat kamu sedang merantau atau bukan berada di daerah wilayahmu sendiri, kamu harus bersiap dan mencari tahu apa yang harus kamu lakukan jika hal-hal di luar rencana terjadi. Hal itu juga sama halnya dengan Warga Negara Asing (WNA) yang sedang berada di wilayah Indonesia.

Misalnya kamu WNA yang tengah hamil dan tiba-tiba melahirkan di Indonesia, lalu apa yang harus kamu lakukan? Jangan panik dan lakukan sesuai prosedur kesehatan terlebih.

Untuk kamu ketahui, setiap WNA yang melahirkan di wilayah Indonesia wajib melaporkan kelahiran tersebut ke Kantor Imigrasi terdekat.

Pelaporan itu wajib dilakukan maksimal 60 hari (2 bulan) sejak tanggal kelahiran. Apabila pelaporan dilakukan lebih dari 60 hari maka akan ditindaklanjuti dengan proses Berita Acara Pemeriksaan atau BAP.

Lalu, bagaimana cara melaporkan kelahiran itu sendiri? Berikut ini penjelasannya.

Persyaratan:

  • Formulir 27 (dapat didapatkan di Kantor Imigrasi)
  • Surat permohonan dari WNA atau penjamin/penanggung jawab (bermaterai)
  • Identitas penjamin/penanggung jawab
  • Fotokopi Paspor WNA
  • Fotokopi Izin Tinggal WNA
  • Fotokopi sertifikat nikah/akta nikah WNA
  • Akta kelahiran anak WNA
  • Surat kuasa bermaterai (jika dikuasakan)
  • Fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa

Prosedur:

  • Pemohon datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.
  • Petugas mengecek kelengkapan dokumen persyaratan yang diajukan pemohon.
  • Apabila dokumen persyaratan telah dicek oleh petugas dan dinyatakan lengkap, maka permohonan diproses dalam waktu 3 (tiga) hari kerja.
  • Setelah diproses dalam waktu 3 (tiga) hari kerja, pemohon datang ke Kantor Imigrasi untuk mengambil Surat Keterangan Lapor Kelahiran.

Itu dia cara melaporkan kelahiran bagi WNA yang melahirkan di wilayah Indonesia. Pelaporan itu tidak dipungut biaya alias gratis.

Perlu kamu ketahui, ketentuan lapor kelahiran itu hanya berlaku khusus bagi anak yang lahir dari pasangan WNA dan WNA yang berada di wilayah Indonesia. Apabila anak tersebut lahir dari pasangan WNI dan WNA, maka tidak perlu melakukan pelaporan kelahiran ke Kantor Imigrasi. (SC/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *