Kasus Covid Tembus di Angka 5.000, Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Jawa-Bali
Upaya pemerintah dalam menekan laju perkembangan Covid-19 kembali dilakukan dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali. Adapun dalam seminggu terakhir, kasus aktif positif Covid-19 masih berada di atas angka 5.000.
Perpanjangan PPKM ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2022 Tentang PPKM Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri tersebut berlaku mulai tanggal 22 November sampai dengan 5 Desember 2022.
Sejumlah wilayah tersebut antara lain, kabupaten dan kota di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
“Kami melihat seminggu terakhir kasus aktif harian masih lebih dari 5.000 kasus, sehingga pemerintah masih menganggap penting untuk melanjutkan pemberlakuan PPKM,” kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal, melalui keterangan tertulis, Selasa (22/11).
Safrizal menjelaskan, jika perpanjangan PPKM saat ini tidak ada perubahan yang berarti, di mana seluruh kabupaten/kota berada di PPKM Level 1.
Lebih lanjutnya akan diatur oleh pemerintah daerah, terkait perubahan jam operasional restoran, rumah makan, cafe dan warteg, yang semula dibatasi jam operasionalnya dalam Inmendagri Nomor 49 Tahun 2022.
Selain itu, pembatasan maksimal 75% pada pelayanan administrasi perkantoran sudah ditiadakan sehingga seluruh kegiatan perkantoran dapat beroperasi normal dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat seperti menggunakan masker.
Safrizal pun mengingatkan kepada para pemilik restoran hingga cafe, tentang pentingnya melakukan pengaturan kegiatan nonton bareng Piala Dunia 2022.
Safrizal mengatakan, nonton bareng piala dunia dapat dilakukan dengan syarat wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Kegiatan nonton bareng juga diupayakan dilaksanakan di tempat terbuka atau tempat berventilasi baik dan menggunakan hepa filter, serta mengikuti protokol kesehatan seperti menggunakan masker dengan pengaturan secara teknis oleh Pemerintah Daerah.
“Pada pemberlakuan PPKM kali ini bertepatan dengan perhelatan Piala Dunia 2022, dengan melihat adanya euforia yang begitu besar dari masyarakat sehingga pemerintah memandang perlu untuk melakukan pengaturan terkait kegiatan nonton bareng Piala Dunia 2022,” ujarnya.
“Pemerintah terus menghimbau kepada seluruh pihak untuk terus bekerja sama dalam penanganan Covid-19, khususnya untuk mendorong pemberian vaksin dosis ketiga (booster) yang saat ini capaiannya masih sekitar 30% secara nasional,” tutup Safrizal. (RDM/L44)