Lensa Terkini

Haris Azhar Jawab Tuduhan Juniver Girsang Soal Minta Saham Freeport

Juniver Girsang, Kuasa Hukum Luhut Binsar Panjaitan yang sebelumnya sempat menuduh Haris Azhar telah meminta saham kepada kliennya, kini tuduhan tersebut telah dijawab. Haris Azhar melalui kuasa hukumnya, Meika Arista lantas membantah dan menjelaskan ketidakjelasan tuduhan tersebut.

Meika menjelaskan bahwa Haris sudah sejak lama membela hak-hak masyarakat adat Papua. Dengan meminta saham kepada Luhut, hal itu tidak lain diperuntukkan kepada masyarakat adat Papua sendiri. Sebab Haris menilai, masyarakat adat punya hak atas tanah mereka.

“Tuduhan yang dilontarkan Juniver tak sama sekali tak berdasar. Justru permintaan saham itu berkaitan dengan hak-hak pemilik ulayat dan masyarakat yang terkena dampak permanen kegiatan tambamg PT FI (Freeport Indonesia).” Kata Meika dalam keterangannya, dikutip dari situs hakasasi.id, Sabtu (16/10).

Masyarakat adat yang menjadi alasan Haris memperjuangkan haknya, adalah Suku Amungme di Desa Adat di Kabupaten Mimika, yakni Tsinga, Wa’a/Banti, dan Aroanop. Mereka adalah warga adat yang terdampak secara langsung oleh PT Freeport.

Merujuk pada pasal 2.2 Perjanjian Divestasi PT FI pada 2 Januari 2018, lanjut Meika, Pemkab Mimika mempunyai hak atas 7% porsi saham, dan itu harus kembali ke masyarakat adat.

“Hak masyarakat adat inilah yang  seharusnya menjadi perhatian Luhut dan pemerintah. Bukannya justru melontarkan tudingan tak berdasar.” Lanjutnya.

Meika justru menilai Luhut tidak memahami aturan ini, dan pemerintah dengan sengaja mengabaikan hak-hak masyarakat adat.

“Apakah ini justru menunjukkan ada pengabaian berkaitan dengan hak pembagian saham untuk masyarakat pemilik hak ulayat di Papua yang nyata-nyata telah diatur dalam Perjanjian divestasi PT FI maupun perda-perda.” Ujarnya. (AKM/L44).

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *