Ini Dia 23 Aplikasi Pinjol Ilegal Yang Diamankan Polisi
Penggerebekan kantor pinjaman online ilegal yang dilakukan oleh Direskrimsus Polda Jabar dan Polda DIY di Sleman pada Kamis (15/10), menghasilkan sejumlah barang bukti di antaranya 105 unit komputer, 105 unit ponsel dan beberapa barang bukti lainnya.
Arief Rahman, Direktur Direskrimsus Polda Jabar, juga menyebutkan bahwa terdapat 23 aplikasi pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun ada satu aplikasi yang sudah terdaftar secara legal, dan hanya digunakan untuk menarik nasabah.
23 aplikasi pinjaman online yang kini telah diamankan oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti adalah di antaranya:
- WALLIN
- TUNAI CPT
- DANATERCEPAT
- PNJAM UANG
- KANTONG UANG
- SUMBER DANA
- WADAH PINJAMAN
- SAKU88
- PAHLAWAN PINJAMAN
- PINJAMAN TEMAN
- KREDIT KITA
- BOS DUIT
- MONEY GAIN
- DOKUKU
- DAILY KREDIT
- TARIK TUNAI
- UANG INSTAN
- TUNAI GESIT
- KAPTEN PINJAM
- DANA HARAPAN
- DUIT LANGIT
- COINZONE
- SAKU UANG
Sementara itu, Roland Ronaldy, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, dalam keterangannya mengatakan bahwa pihaknya masih belum bisa memastikan total kerugian dari pinjol ilegal ini.
“Jumlah nasabahnya secara keseluruhan belum dapat kita tentukan karena baru satu korban yang kita minta keterangan. Korban itu merupakan korban dari kelompok ini.” Kata Ronal, dikutip dari tempo.co, Sabtu (16/10). (AKM/L44)