Lensa JogjaLensa Lifestyle

Hal yang Harus Kamu Lakukan Saat Paspormu Rusak

Paspor merupakan salah satu dokumen resmi yang wajib dibawa saat bepergian ke luar negeri. Saat hendak melewati perbatasan sebuah negara, paspor ini wajib ditunjukkan kepada petugas imigrasi yang nantinya akan diberi stampel tanda disetujui memasuki sebuah negara.

Maka dari itu, paspor ini sangat perlu untuk dijaga sebaik-baiknya agar terhindar dari kerusakan maupun hilang.

Menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 tahun 2014, paspor dikatakan rusak saat kondisinya membuat keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi.

Sementara itu, ciri-ciri paspor itu dikatakan rusak yaitu sobek, berlubang, dicoret atau tercoret, basah, luntur dan terlipat. Kondis-kondisi tersebut membuat paspor tidak layak dikatakan sebagai dokumen resmi negara. Hal itu juga membuat data dari pemilik paspor tersebut sulit diidentifikasi.

Satu-satunya cara untuk mengatasi hal tersebut yaitu adalah dengan membuat baru. Lantas apa yang harus dilakukan untuk membuat paspor baru karena rusak?

Berikut langkah-langkah mengganti paspor baru karena rusak:

  1. Datang langsung ke Kantor Imigrasi

Untuk pengurusan paspor rusak, kalian harus mendatangi langsung Kantor Imigrasi tanpa melalui aplikasi M-Paspor terlebih dahulu.

Sebelum mendatangi Kantor Imigrasi, kalian perlu menyiapkan dokumen-dokumen syarat untuk mengurus penggantian paspor tersebut.

Dokumen yang harus dibawa yaitu e-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran atau Ijazah SD/SMP/SMA atau buku nikah serta paspor yang rusak. Perlu diingat, dokumen-dokumen yang dibawa itu merupakan dokumen asli dan juga foto copy-nya.

  1. Proses BAP

Setelah datang ke Kantor Imigrasi, kalian akan melewati proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh petugas Imigrasi.

Setelah proses BAP selesai, kalian harus menunggu persetujuan penggantian paspor tersebut untuk melanjutkan pembuatan paspor sesuai dengan prosedur.

  1. Foto dan Wawancara

Setelah permohonan penggantian paspor disetujui, kalian akan diberi jadwal untuk foto dan wawancara untuk penerbitan paspor baru.

Di sesi ini kalian juga akan melewati proses verifikasi data, sidik jari, foto dan wawancara dengan menunjukkan seluruh dokumen syarat yang sudah disiapkan.

  1. Pembayaran denda dan biaya penerbitan

Setelah pengambilan foto, wawancara dan verifikasi data, untuk lanjut ke langkah selanjutnya kalian diwajibkan untuk membayar denda paspor rusak sebesar Rp500.000. Denda tersebut belum termasuk biaya penerbitan paspor yang baru, Rp.350.000 untuk paspor non-elektronik 48 halaman dan Rp.650.000 untuk paspor elektronik 48 hal.

Sementara itu, untuk pembayaran denda tersebut dikecualikan apabila kerusakan paspor disebabkan oleh musibah seperti bencana alam, kebakaran, banjir, dan lain sebagainya.

  1. Pengambilan paspor

Setelah semua langkah-langkah itu kalian lakukan, kalian tinggal menunggu paspor baru Anda jadi. Paspor dapat diambil dalam empat hari kerja terhitung setelah kalian melakukan pembayaran.

Nah itu dia langkah-langkah untuk mengganti paspor kalian yang rusak. Jaga dengan baik paspor kalian agar kalian tidak perlu melakukan prosedur seperti di atas. Kalian juga bisa membuat atau mengganti paspor kalian dengan jenis paspor polykarbonat yang tahan dari kerusakan dan lebih aman tentunya. (SC/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *