Lensa Jogja

Guru Madrasah di Sleman Terlibat Peredaran Narkoba Antar Pulau

Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Sleman, serta BNN Kabupaten Sleman menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus penangkapan seorang guru (PP). PP ditangkap oleh Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY usai terjaring kasus peredaran narkoba antar pulau, Senin (15/11).

Dalam jumpa pers yang digelar di Pers Room Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekertariat Daerah Kabupaten Sleman, Sidik Pramono, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Sleman, menyampaikan bahwa oknum tersebut merupakan guru Madrasah Ibtidaiyah Kabupaten Sleman yang sudah diberhentikan.

Sementara itu, Ery Widaryana, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, menyampaikan bahwa Dinas Pendidikan telah bekerjasama dengan BNN Kabupaten Sleman untuk melakukan pencegahan adanya peredaran narkoba di wilayahnya.

Dari kolaborasi tersebut, terbentuk satgas pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba.

Dengan demikian, dalam rangka pencegahan peredaran narkoba, sekolah-sekolah di Kabupaten Sleman juga diminta untuk membentuk tim satgas anti narkoba. Selain itu, sekolah juga diwajibkan melakukan pendampingan siswa oleh semua guru.

Mengingat sebelumnya, diberitakan bahwa seorang oknum guru di Kabupaten Sleman terlibat peredaran narkoba. PP, warga Seyegan, Sleman tersebut ditangkap pada 7 Oktober lalu. Kini, PP mendekam di sel tahanan Mapolda DIY bersama 7 orang temannya. (UW/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *