HeadlineLensa Terkini

Gerak Cepat, Kemkumham Terbitkan Larangan WNA dari Afrika Masuk ke Indonesia

Sejak setelah terdeteksi keberadaan varian virus B.1.1.529 di Afrika Selatan beberapa waktu lalu, hingga kemudian ditetapkan sebagai varian Covid-19 bernama Omicorn oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada Sabtu (27/11) lalu, pemerintah Indonesia lantas bergerak cepat menindaklanjuti seruan WHO untuk menutup perbatasan.

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, kemudian menerbitkan aturan yang melarang masuknya warna negara asing maupun Indonesia yang datang dari afrika selatan serta beberapa negara lain.

Dalam surat edaran nomor IMI-0269.GR.01.01.Tahun 2021, disebutkan setidaknya ada delapan negara yang dilarang masuk ke Indonesia, yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe,
Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria.

“Penolakan masuk sementara ke wilayah Indonesia bagi orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia,” bunyi Surat Edaran tersebut, dikutip pada Senin (29/11).

“Penangguhan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria,” sambungnya.

Sementara di sisi lain, gelaran Presidensi G20 yang akan berlangsung di Indonesia kemudian menjadikan dua aturan tersebut tidak berlaku, dengan beberapa ketentuan yang harus dilakukan. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *