Lensa JogjaLensa Terkini

Geng Pelajar Kembali Berulah, Polisi Minta Orangtua Ketat Awasi Pergaulan Anak

Jajaran satuan reserse kriminal kepolisian resor kota Yogyakarta kembali mengungkap tindak kejahatan jalanan yang dilakukan oleh geng pelajar yang menamakan dirinya sebagai Vascal. Dari peristiwa yang terjadi pada 5 Januari lalu menyebabkan 2 remaja asal kabupaten Sleman terluka akibat sabetan gir yang diayunkan oleh para pelaku. (08/02/2021)

Peristiwa tersebut berawal saat 2 korban dan 4 kawan lainnya tengah dalam perjalanan pulang, setelah menjenguk kakak salah satu korban di Sewon kabupaten Bantul. Sesampainya di jalan Parangtritis kilometer 3, korban tiba-tiba mendapat serangan dari orang tak dikenal sehingga menyebabkan luka di bagian dada dan kaki.

Sebelum peristiwa tersebut terjadi, geng Vascal yang terdiri dari 10 orang memang berniat ingin tawuran setelah mendapat ajakan dari salah satu orang yang mengaku anggota geng Stepiro. Menurut kasat reskrim Polresta Yogyakarta, Ajun Komisaris Polisi Riko Sanjaya menyatakan kini 6 pelaku telah berhasil diamankan yakni EKJ, AY, YP, IA, MSA dan MZP, sedangkan 4 pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran.

“Jumlah dari para pelaku ini, berjumlah 10 orang. 6 orang anak ini kemudian dilakukan proses penyidikan 2 orang kita tetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, 4 orang pada saat pemeriksaaan awal, kita periksa sebagai saksi. Kemudian dari penyidikan lebih lanjut 4 anak yang berperan sebagai jongki ini kemarin kita naikkan statusnya sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Sehingga totalnya saat ini ada 6 orang. Terhadap 4 pelaku yang masih belum yang masih diluar, yang masih melarikan diri, masih tetap kita lakukan pengejaran 4 orang pelaku tersebut.” Ucap AKP Riko Sanjaya, kasat reskrim Polresta Yogyakarta.

Sebelumnya, anggota geng Vascal juga telah melakukan tindakan serupa yang kini dalam proses penyelidikan oleh Polsek Umbulharjo kota Yogyakarta. Mengingat semakin maraknya peristiwa kejahatan jalanan yang dilakukan oleh geng pelajar, AKP Riko Sanjaya mengimbau kepada seluruh orangtua untuk lebih ketat dalam melakukan pengawasan dan penjagaan terhadap setiap kegaiatan anak, khususnya yang telah menginjak usia remaja.

“Kemarin ya, saya selaku kasat reskrim Polresta Yogyakarta juga langsung mendatangi sekolah masing-masing dan kemudian kita juga telah melakukan pertemuan, yang tujuannya biar ada sinergi ya, sinergi yang sama sehingga jangan sampai endingnya berkelahi atau rebut atau tawuran di jalanan. Ya karena kalau sudah tawuran berarti berhadapan dengan hukumnya itu sangat tinggi. Dan perlu kepedulian dari pihak sekolah, dari pihak keluarga orangtua kemarin kita sudah diskusikan ya saran-saran dan masukan sudah kita tampung.” Ucap AKP Riko Sanjaya, kasat reskrim Polresta Yogyakarta.

Dalam kasus kali ini polisi menerapkan pasal berlapis yakni pasal 76 C juncto pasal 80 ayat 2 undang-undang perlindungan anak atau pasal 170 KUHP, juncto pasal 351 KUHP, juncto pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun kurungan penjara. (Sna/L44)

Share